Waingapu.Com – Barang bukti Narkoba berupa ganja/marijuana seberat lebih dari 1 (satu) kilogram, sabu seberat 3,22 gram yang dikemas dalam 5 paket dan heroin 6.09 gram yang diduga kuat milik atau dipasok oleh M alias Anjas (31) tahun, pria asal Kelurahan Kemala Putih, Kecamatan kota Waingapu, telah dibawa ke Denpasar Bali.
Tiga jenis Narkoba itu dibawa ke Bali untuk diuji pada Loboratorium Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Timur (Sumtim), AKBP. Supiyanto, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ipda. I. Gusti Ng. Bambang Ariawan, ketika dihubungi wartawan, Jumat ( 14/03) kemarin malam. “Saya saat ini berada di Polda Bali, barangnya telah masuk Lab.Paling cepat hari Senin (17/03,-red) nanti hasilnya secara resmi diserahkan,” jelas Bambang.
Lebih lanjut Bambang membenarkan informasi yang diperoleh wartawan yang menyebutkan bahwa Anjas merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram itu. ”Ya benar itu, dia sudah dua kali jalani proses hukum hingga masuk penjara di Lapas Krobokan, juga karena kasus serupa. Untuk melengkapi penyidikan, saya juga sudah ke Lapas Krobokan untuk meminta salinan atau copian putusan pengadilan untuk yang bersangkutan. Namun masih diusahakan, karena memang beberapa waktu lalu banyak dokumen di Lapas itu yang hangus terbakar ketika terjadi kerusuhan lalu,” papar Bambang.
Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu, Anjas, dibekuk aparat Satuan Res. Narkoba Polres Sumtim bersama Badan Narkotika Propinsi (BNP) beberapa saat setelah turun dari Kapal Motor Awu, yang berangkat dari pelabuhan Benoa Bali, Rabu (26/02) sekira pukul 07.15 Wita lalu.
Adapun paket sabu-sabu dan heroin siap edar itu, diduga kuat akan segera dilepas jika tidak keburu di bekuk petugas. Tiga jenis barang haram itu disinyalir kuat telah ditunggu oleh para pelanggan dan pemesannya yang tersebar di kota Waingapu dan sekitarnya.
”TSK selama ini memang merupakan TO aparat. Dalam penangkapan dan penggeladahan bersama petugas dari BNP itu juga diamankan Handphone tersangka. Urin yang bersangkutan juga telah diuji di RSUD dan alat KIT BNN dan terbukti positf. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna dan diduga kuat juga sebagai pengedar,” urai Kapolres Sumtim kala ditemui di ruang kerjanya beberapa jam berselang.
Adapun polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui lebih jauh gurita pemasok dan penyebaran narkoba di kota Waingapu sebagai kota terbesar di pulau Sumba itu.
Banyak pihak berharap, dengan tertangkapnya pemasok narkoba itu, juga berhasil disitanya ragam jenis barang haram itu bersama Handphone yang bersangkutan, bisa membuka tabir siapa saja penikmat barang yang katanya menjanjikan suasana layaknya surga bagi para pecandunya itu. Siapapun bisa terjerat sebagai pecandu tak peduli ragam profesinya, waktu akan menjawabnya, bisa hari ini, besok atau lusa nanti. Akankah terkuak ataukah hanya terbatas pada Anjas yang akan memikul bebannya sendiri?(ion)