Waingapu.Com – Merasa diperlakukan tidak adil, dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lai hau, Kecamatan Lewa Tidahu, Umbu Anis Waluwanja, salah satu figure yang mencalonkan diri dalam PIlkades Lai Hau, Selasa (28/08) lalu, akhirnya menyurati Bupati Sumba Timur (Sumtim), NTT. Dalam surat yang tembusannya diterima media ini dan diantar langsung oleh Umbu Anis, Sabtu (20/10) kemarin, terdapat delapan point yang diharapkan pihaknya diperhatikan oleh Bupati Sumtim.
Mengawali surat bernomer Istimewa dan berperihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkades, Desa Lai hau, Kecamatan Lewa Tidahu, Umbu Anis merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomer 06 (enam) tahun 2014 tentang desa. Yang mana dalam pasal 37 ayat enam (6) dan buletin peraturan perundang-undangan Kabupaten Sumtim, UU Nomer 06 (enam) tahun 2014 tentang desa pasal 34 ayat enam (6) dijelaskan bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan, jujur dan adil serta demokratis.
Umbu Anis dalam suratnya yang juga ditembuskan ke sejumlah pimpinan instansi pemerintah diantaranya, Kepala Dinas PMD, Camat Lewa Tidahu, Panitia PIlkades Desa Laihau dan juga sejumlah media massa dan juga Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2ST) itu memaparkan delapan point yang perlu menjadi pencematan Bupati yakni, pada point 1 (satu) Panitia Pilkades tidak menjalankan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomer 06 tahun 2014, tidak sesuai dengan Permendagri Nomer 112 tahun 2014 tentang tugas dan fungsi Panitia Pemilih (Panlih) di desa dan penetapan pemilih. Yang mana kemudian terjadi perselisihan hasil Pilkades. Selanjutnya juga dijelaskan pada point 2 dua) bahwa pada 11/08/2018 bertempat di rumah kepala dusun dua yang juga merupakan panitia Pilkades, mengundang seluruh perangkat desa dan semua calon Kades untuk melakukan rapat penetapan daftar pemilih yang berjumlah 906, tetapi tidak dibuatkan berita acara.
Tak hanya sampai disini, di point tiga (3)suratnya, dijabarkan Umbu Anis, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 atau pada hari Pilkades serentak di 12 Desa se Sumtim, Panitia Pilkades menyodorkan kepadanya dan juga calon lainnya daftar pemilih tetap versi panitia yang sudah berubah jumlah dari sebelumnya 906 menjadi 971 pemilih. Selanutnya pada point 4 (empat) dijelaskan Umbu Anis, pihaknya telah mempertanyakan perubahan DPT namun dijawab panitia bahwa ada anak sekolah yang bertambah. Yang mana pula, secara sigap ketua panitia menandatangani DPT tersebut dan dicap pada hari pemilihan.
Selanjutnya dalam point 5 (lima) pihak Umbu Anis pada saat uai pemilihan kalah satu suara dari figur yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dalam PIlkades. Ketika dirinya diminta untuk menandatangani berita acara,pihaknya menolak namun kemudian karena situasi yang dinilainya tifak lagi kondusif karena malam mulai tiba, atas pertimbangan keamanan pihaknya menandatangi berita acara.
Padahal sebelumnya permintaannya untuk menghitung atau mensinkronkan kertas suara yang sudah tercoblos dengan perhitungan suara pada papan perhitungan tidak diakomodir oleh panitia. Selain itu dijabarkan pula bahwa pada tahapan perhitungan hasil panitia tidak menghitung kembali jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sehingga, demikian dijabarkan dalam suratnya, ada selisih antara jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah pemilih yang ada dalam daftar hadir. Dalam point 5 (lima) ini pula kemudian diungkapkan Umbu Anis, panitia baru memberikan daftar pemilih tambahan setelah diminta oleh penyidik Polres Sumtim. Selain itu panitia juga dalam daftar pemilih tambahan itu juga telah memasukan nama pemilih dari luar desa Lai Hau yang mana tentu menguntungkan kandidat lainnya namun merugikan kandidat lainnya.
Pada point 6 (enam), 7 (tujuh) dan 8 (delapan) pada intinya meminta laporan yang disampikan kepada Bupati Sumtim untuk ditindaklanjuti sebagaimana UU dan peraturan yang berlaku. Selain itu juga memaparkan bahwa pada rabu (10/10) lalu di Kantor Desa Laihau, emmang telah ada klarifikasi lapangan, namun sayangnya keberatan yang disampaikan oleh Umbu Anis Waluwanja dianggap kadaluarsa.
Adapun sebelum mengirimkan surat permohonan ke Bupati, pada beberapa hari sebelumnya, Umbu Anis Waluwanja juga telah menyurati Ketua DPRD Sumtim dengan perihal Pengaduan Masalah Pemilihan Calon Kepala Desa Laihau Periode 2018-2024. Surai ini juga disertai lampiran kronologis dan pemaparan infromasi yang diperolehnya.(ion)