Waingapu.Com – Setelah beberapa hari lalu Tim Gabungan Polres Sumba Tiimur berhasil membekuk Rimbang dan Ardi karena diduga kuat terlibat kasus pencurian ternak (Curnak) 5 ekor kuda, aparat kembali berhasil bekuk ALP alias Sandi di Laikakang, Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Sabtu (24/6/2023). Penangkapannya juga terkait kasus yang sama.
Tim gabungan yang terdiri dari aparat Polsek Lewa dan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur itu, menangkap Sandi tanpa perlawanan berarti. Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andy Fayet menegaskan Sandi ditangkap merujuk informasi yang diperoleh dari masyarakat juga kerja keras aparat dalam menelisik dan menelusur keberadaannya.
“Sebelumnya Rimbang dan Ardi yang ditangkap dalam kesempatan dan lokasi penangkapan berbeda. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat akhirnya berbuah penangkapan Sandi. Upaya pencarian 2 ekor kuda dari 5 ekor kuda curian juga terus dilakukan,” jelas Andy Fayet didampingi Kanit Reskrim Polsek Lewa Aipda Juan Pablo, Minggu (25/6/2023) peetang kemarin.
Diakui Andy dan Pablo, upaya perburuan terhadap Sandi mengahdapi kendala seringnya yang bersangkutann berpindah-pindah lokasi.
“Sandi sempat pindah-pindah lokasi di dua Kecamatan yakni Nggoa dan Lewa. Namun pada hari Jumat (23/6/2023) tim mulai intens melakukan pencarian. Dan Sabtu (24/6/2023) tim berhasil menangkapnya di Laikakang, Desa Kambuhapang,” urai Pablo.
Adapun 5 ekor kuda yang dicuri Rimbang, Ardi dan Sandi merupakan milik Dominggus K Pangga. Ardi ditangkap di wilayah Polsek Rindi, Minggu (18/6/2023) lalu sementara Rimbang, yang merupakan residivis curnak ditangkap pada Jumat (16/6/2023) ketika sedang beristirahat di sebuah pondok persawahan Marawatu Desa Kombapari.
Saat ditangkap Rimbanng, barang bukti tombak khas Sumba juga turuy diamankan aparat. Kini ke 3 terduga pelaku telah dipertemukan di rutan Polsek Lewa guna diproses hukum lebih lanjut. (ion)