Terkait Korupsi Bansos: Isliko Berlindung dengan Map & Botol Air

oleh
oleh

Waingapu.Com – Diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan ternak sapi senilai Rp.4,5 miliar dengan sumber dana APBN 2102, Francis Isliko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), paska ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya harus menghuni sel tahanan Polres Sumba Timur (Sumtim) paska ditetapkan sebagai tangkapan usai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Isliko berstatus tangkapan dan kemudian akan beralih status menjadi tahanan terhitung sejak Rabu (25/06) lalu. Upaya wartawan untuk mendapat konfirmasi sekaligus memberikan ruang kepada Isliko untuk memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka, kemudian penangkapan dan penahanannya, tidak ditanggapi Isliko. Dengan map kertas berwarna merah serta botol air mineral 600 ml, Isliko berusaha menutupi wajahnya dari kamera foto dan video awak media.

Baca Juga:  Di Sumtim: Dana ’Aladin’ Kemenpera Munculkan Polemik

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Francis Isliko ditangkap dan ditahan untuk penyedikan lebih lanjut. Kami tahan untuk memudahkan penyidikan karena ada kekuatiran yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti,” jelas Kapolres Sumtim, AKBP. Supiyanto melalui Kasat. Reskrim. AKP. D. G. Anjasmara, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/06) lalu.

Lebih jauh dijelaskan Anjasmara, menurut hasil AUDIT BPKP NTT, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 400 juta. Pihaknyapun tak menampik kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang dalam kasus ini.

“Untuk smentara kita masih fokus pada PPK nya , nanti kami akan terus kembangkan dan tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang terlibat juga akan dimintai keterangan apalagi hingga kini kasus ini masih terus didalami penyidik,” timpal Ajasmara.

Baca Juga:  PAKU Integritas, KPK Laksanakan Pembekalan Antikorupsi untuk PN Kementerian LHK

“Sesuai dengan Undang – Undang Tipikor Nomer 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditetapkan Undang-Undang Nomer 20 tahun 2001 pasal 2 (dua) dan pasal 3 (tiga), Isliko terancam dengan pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Anjasmara.(ion)

Komentar