Warga Watupuda Tolak PT. MSM, WALHI NTT Desak Intimidasi Dihentikan

oleh
oleh
Petrus

Waingapu.Com – Perjuangan masyarakat Desa Watupuda, Desa Watu Hadang dan Desa Umalulu di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, untuk mempertahankan tanahnya dari gempuran korporasi terus berlanjut. Izin yang diberikan Pemkab. Sumtim yang tanpa persetujuan masyarakat setempat menjadi sumber konflik yang terjadi hingga saat ini. Demikian pers rilis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT yand diterima redaksi Waingapu.Com beberapa waktu lalu.

Dijelaskan dalam rilisnya, tidak adanya solusi praktis yang dijalankan pemerintah dalam konflik ini menjadi cerita panjang yang berkecamuk di masyarakat. Konflik horizontal terus berkembang. Pemerintah seolah menjadi corong bagi perusahaan untuk meloloskan upaya penjarahan lahan masyarakat.

Aksi Tolak PT. Muria Sumba Manis

WALHI mencermati, budaya masyarakat Sumtim tercabik-cabik. Sistem kekerabatan masyarakat tercabut karena kepentingan segelintir orang. Nilai-nilai kebudayaan yang selama ini masih terus terjaga dengan baik terkikis. Simbol-simbol kebudayaan masyarakat dirusak menggunakan alat berat. Selain itu masyarakat nampak kehilangan daya, Pemerintah terkecil pun tidak mampu melindungi rakyatnya dari gempuran-gempuran yang membabi buta. Kehilangan ruang kelola rakyat bukanlah menjadi prioritas pemerintah, tetapi terkesan hanya memikirkan bagaimana menumpuk kapital.

Baca Juga:  WALHI NTT Kritisi Reklamasi ‘Pojok Cinta’ Pantai Balauring Lembata

WALHI dalam rilisnya yang dikirimkan oleh Petrus Ndamung selaku nara hubung WALHI NTT juga memaparkan lokasi aktifitas perusahaan atau invstor telah merambah hingga wilayah-wilayah yang sebenarnya dilarang keras oleh masyarakat. Karena selama ini warga melihat wilayah tersebut merupakan wilayah peternakan, juga warga sudah mempunyai rencana tersendiri dalam penggunaan lahan itu.

Dalam catatan sejarah penguasaan lahan, lokasi yang telah dirambah tersebut, urai WALHI berada dalam penguasaan Kabihu Palaimalamba yang seharusnya mendapat persetujuan dari mayoritas masyarakat dan Kabihu Palaimalamba sendiri. Namun fakta di lapangan, kesepakatan tersebut tidak pernah terjadi.

Namun realitanya, demikian jabar WALHI, tanggal 28 Maret 2018, masyarakat Desa Umalulu yang dipimpin Tomy Umbu Pura dari Kabihu Palaimalamba, Kabihu yang dituakan melakukan aksi protes dengan aktifitas perusahaan tersebut. Dalam aksi protes tersebut mereka meminta PT.Muria Sumba Manis dalam hal ini CV. Sinar Tambolaka selaku sub kontraktor yang melakukan pembersihan lahan untuk keluarkan alat-alat berat dari lokasi Desa Umalulu.

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Pelabuhan Waingapu Tergenang

Aksi dimaksud dinilai cukup beralasan, karena masyarakat sudah memberikan pengertian kepada masyarakat untuk menghentikan aktifitas perusahaan karena belum ada penyelesaian antara masyarakat dengan perusahaan maupun Pemkab Sumtim.

Peringatan itupun sudah dilakukan masyarakat hingga empat kali, tetapi pihak perusahaan selalu tidak merespon dengan baik.

Hal yang cukup mengejutkan bagi masyarakat, tandas WALHI, yakni penggunaan pihak keamanan oleh perusahaan untuk mengintimidasi masyarakat. Kejadian sudah berlangsung tiga kali, tetapi masyarakat terus melawan. Kembali, hari ini penggunaan alat negara untuk menakuti masyarakat dilakukan. Masyarakat dikawal dengan senjata laras panjang. Kondisi ini sangat memprihatinkan, masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya diintimidasi menggunakan alat negara yang seharusnya berkewajiban melindungi masyarakat.

Baca Juga:  Terkait Banjir Wanga, WALHI Mengadu Ke Ombudsman & Menteri Lingkungan Hidup

Data yang didapatkan masyarakat ketika menemui perwakilan kontraktor tersebut, mengaku mendapatkan ijin pelaksanaan dari dua Kepala Desa yaitu Kepala Desa Watu Hadang dan Kepala Desa Umalu beserta Raja Pau. Bermodalkan ijin tersebut, kontraktor telah melakukan pembersihan lahan hingga puluhan hektar.

Jabaran realita itu menjadi pijakan WALHI NTT mendesak, Pemerintah Propinsi NTT menindak tegas Pemkab Sumtim yang telah lalai dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang baik, Kepolisian Daerah NTT menghentikan penggunaan alat-alat negara dalam mengintimidasi masyarakat. Selain itu, Pemkab. Sumtim hendaknya menghentikan segala upaya penjarahan lahan secara sepihak, menindak tegas perusahaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat pada umumnya.(ion)

Komentar