1.1. Pengantar
Puji dan syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat, karunia serta perkenanan-Nya, penyusunan “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2022” yang selanjutnya disusun dalam bentuk Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) sebagai pertanggungjawaban publik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat Sumba Timur dapat diselesaikan. Penyusunan RLPPD ini dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana kerangka dan materi penyusunannya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan utama dari penyusunan RLPPD adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang disampaikan melalui media massa, baik elektronik maupun cetak, dimana sistematikanya meliputi Capaian Kinerja Makro, Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Sosial). Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun laporan 2022, Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Daerah, Realisasi Penerimaan menurut Jenis Penerimaan, Realisasi Pengeluaran menurut Jenis Pengeluaran dan Realisasi Pembiayaan menurut Jenis Pembiayaan dan Inovasi Daerah.
Kondisi yang sangat menonjol dan mewarnai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2022 adalah bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang diselenggarakan banyak mendapat tantangan dan hambatan serta keterbatasan sebagai dampak dari wabah Pandemi Covid-19 secara menyeluruh di Indonesia termasuk di dalamnya Kabupaten Sumba Timur, bencana alam siklon tropis “seroja” yang melanda sebagian besar provinsi NTT dan banjir bandang serta wabah hama belalang yang menimpa seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Timur. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap optimalisasi implementasi program dan kegiatan selama tahun anggaran 2022, sehingga selain ada banyak keberhasilan yang dicapai juga ada sejumlah target kinerja yang belum tercapai, bahkan ada kegiatan yang ditunda pelaksanaannya. Hal tersebut, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk dipedomani bagi penyempurnaan kinerja pemerintahan pada tahun mendatang, seraya berharap semoga segala upaya kita dalam berkiprah untuk membangun daerah ini didalam bingkai SEHATI dapat mencapai hasil yang maksimal menuju “Matawai Amahu Pada Ndjara Hamu”. Karena itu, demi menyempurnakan hasil evaluasi kami, maka segala saran, pendapat maupun kritik yang bersifat konstruktif, sangat diharapkan untuk meningkatkan bobot pelaksanaan tugas ke depan.
Akhirnya, kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berpartisipasi aktif dalam penyelesaian RLPPD ini, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya.
1.2. Capaian Kinerja Makro
Capaian Kinerja Makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian Kinerja Makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan untuk mewujudkan ketata pemerintahan yang baik (good governance).
Capaian Kinerja Makro menggunakan Indikator Kinerja Makro Kabupaten Sumba Timur yang tergambar pada tabel 1 berikut ini:
Berdasarkan data Capaian Kinerja Makro di Kabupaten Sumba Timur pada tabel 1 di atas, dapat dijelaskan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan sebesar 0,65% dari 65,74 pada Tahun 2021 menjadi 66,17 pada tahun 2022. Peningkatan IPM disebabkan oleh adanya trend positif pada beberapa Indikator yang mempengaruhinya, yakni Usia Harapan Hidup, Angka Harapan Lama Sekolah, Rata-rata Lama Sekolah dan pengeluaran riil perkapita.
Terkait Angka Kemiskinan, terjadi penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022 sebesar 2,45%, yang mana kondisi sebelumnya angka kemiskinan sebesar 29,68% menjadi 28,22% pada tahun 2022. Begitu pula dengan angka pengangguran mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 3,35 menjadi 2,63 pada tahun 2022. Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sumba Timur pada tahun 2022 mengalami peningkatan yaitu dari angka 1,08 pada tahun 2021 menjadi 2,63 pada tahun 2022. Sedangkan Rasio Gini pada tahun 2022 sesuai rilis terbaru dari BPS berada pada angka 0,295 ini menunjukkan penurunan sebesar 0.002 dibandingkan tahun 2021 sebesar 0,344.
1.3. Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Laporan capaian kinerja urusan pemerintahan daerah memuat data/informasi kinerja setiap urusan pemerintahan sesuai dengan indikator masing-masing urusan pemerintahan dan urusan penunjang. Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Kabupaten Sumba Timur untuk 6 (enam) Urusan Dasar yaitu Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum, Urusan Perumahan Rakyat, Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Urusan Sosial dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.3.1.Urusan Pendidikan
Pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan pendidikan di Kabupaten Sumba Timur dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur dengan mengacu pada indikator pelayanan dasar minimal yang diuraikan pada tabel berikut ini:
Permasalahan dan Solusi
Permasalahan
- Ketersediaan PAUD formal belum merata pada setiap kecamatan yang berdampak pada rendahnya partisipasi penduduk usia 5-6 tahun yang bersekolah pada jenjang pendidikan tersebut;
- Kemampuan keuangan daerah yang rendah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana sekolah;
- Ketersediaan sekolah lanjutan (SMP) yang tidak memadai untuk menampung lulusan Sekolah Dasar;
- Kondisi bangunan ruang kelas dan meubel Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), masih banyak bangunan yang tidak memadai karena rusak. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada kelancaran proses belajar mengajar;
- Berdasarkan standar kualifikasi tenaga pendidik secara formal di SD dan SMP masih terdapat guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S-1/D4 dan belum bersertifikat ( Sertifikasi guru);
- Pemerataan guru belum sepenuhnya dapat dilaksanakan khususnya pada jenjang Sekolah Dasar, terutama untuk sekolah-sekolah yang berlokasi di daerah terpencil yang belum sepenuhnya terpenuhi kebutuhan guru;
- Jumlah tenaga pendidik dan kependidikan masih perlu ditingkatkan untuk mendekati rasio ideal terutama tenaga kependidikan yang ketersediaannya masih jauh dari kebutuhan sehingga adanya perangkapan tugas oleh tenaga pendidik/guru dalam penatausahaan administrasi sekolah;
- Standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan perlu ditingkatkan dengan penguatan kapasitas dan kompetensi;
- Pencapaian rata-rata lama sekolah baru mencapai angka 7,92 tahun, artinya secara rata-rata penduduk Sumba Timur yang berusai 25 tahun ke atas telah menempuh pendidikan selama 7,92 tahun atau hampir menamatkan kelas VII. Indikasi ini menunjukkan bahwa masih dibawah target penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 7,67 tahun maka kenaikan rata-rata lama sekolah penduduk Sumba Timur pada tahun 2021 kurang signifikan.
Bersambung….