Waingapu.Com – Seperti diberitakan oleh sejumlah media terkait pernyataan juru bicara KPUD Sumba Timur (Sumtim) yang pada intinya menyatakan Partai Hati Nurani rakyat (Hanura) terancam atau berpotensi di diskualifikasi sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Sumtim, NTT, ditanggapi tegas dan cepat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura setempat. Dengan Nomor surat 333/S. Pen/ Hanura –ST/X/2018 berperihal ‘Penegasan Penyampaian SK KPU Pusat Terkait Hasil Penyampaian LADK’ Hanura Sumtim menyurati KPUD setempat.
Sebagaimana ditegaskan dalam surat bertanggal 05 Oktober 2018 yang salinannya diperoleh media ini, Senin (08/10) siang lalu, DPC Hanura Sumtim secara resmi meminta kepastian hukum terbitnya SK KPU RI terkait status partai Hanura Sumtim dalam proses pelaksanaan Pileg 2019. Lebih lanjut dalam surat yang ditandatangani oleh Naftali Djoru dan Abdul Haris, masing – masing sebagai ketua dan sekretaris DPC Partai Hanura Sumtim itu mengingatkan, bahwa kepastian hukum keikutsertaan partai Hanura dalam Pileg 2019 sangat mendasar dalam kaitannya dengan pergerakan dan perjuangan partai.
Adapun surat yang juga ditembuskan pada Bawaslu Sumtim, DPP Partai Hanura di Jakarta serta DPD Partai Hanura Propinsi NTT itu, diawali dengan pemaparan DPC partai Hanura Sumtim telah menerima Berita Acara Hasil Pleno Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilihan UMum tahun 2019 Kabupaten Sumtim no. 72/KPU_KAB/BA/10/2018 pada tanggal 04 Oktober 2018.
Sebelumnya Okta Landi, anggota dan juga juru bicara KPUD Sumtim, sebagaimana dirilis Harian Victory News (26/09) lalu menyatakan Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumtim dari Partai Hanura terancam didiskualifikasi pada Pileg 2019 karena hingga batas akhir pemasukan, tidak memasukan selembarpun dokumen LADK ke KPU Sumba Timur.
Saat dikonfirmasi Victory News di kantornya, Selasa (25/9) lalu Okta menyatakan dari 14 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang terverifikasi dan telah memasukkan daftar caleg di Sumtim hanya Partai Hanura yang tidak memasukkan dokumen LADK hingga batas waktu yang ditentukan, yakni, Minggu (23/9), pukul 18.00 Wita.
Lebih lanjut Okta menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, kata dia, disyaratkan jika pengurus parpol tingkat Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK di KPU masing – masing, sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, maka partai yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Jadi Hanura Sumba Timur berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2019 karena terlambat memasukkan LADK. Namun, kewenangan itu ada di KPU Pusat,” kata Okta.
“Kami di kabupaten hanya melakukan klarifikasi dan mensuplai fakta riil yang terjadi ke KPU Pusat. Kita tinggal menunggu keputusan sanksinya, apakah nantinya Hanura Sumba Timur dibatalkan sebagai peserta pemilu atau tidak, nanti setelah ada putusan,” imbuh Okta.(ion)