Festival Wai Humba IX di Parengu Wundut Lahirkan 11 Rekomendasi  

oleh
oleh
Khristofe Praing Menabuh Tambur

Waingapu.Com – Festival Wai Humba IX yang dihelat di Parengu (Kampung) Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, memang telah usai. Pelaksanaannya sendiri berlangsung ssejak 17 hingga 20 November 2022 lalu dan dibuka oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing.

Festival Wai Humba IX kali ini bertemakan “Tana na beri Inamu“ (Tanah adalah Ibumu). Menurut Triawan Umbu Uli Mehakati, selaku ketua pelaksana gelaran itu, dinagkatnya tema itu punya tujuan plus penegasan bagi semua bahwasanya tanah atau bumi tempat berpijak adalah  ina/inya/ibu/mama yang melahirkan dan memberi kehidupan.

Rupu Manu

Dominan peserta yang hadir yang berasal dari seluruh Kabupaten se Pulau Sumba, menyepakati bahwa ajang ini bisa dijadikan sarana untuk merefleksi diri dan perilakunya. Yang datang ke gelaran ini berasal dari ragam kalangan, usia dan agama. Mereka berbaur dengan para Rato, Wunang ataupun tetua adat sesuai kepercayaan Marapu dari 4 gunung di Pulau Sumba yakni Purunobu, Yawila, Wanggameti dan Tanadaru. 

Baca Juga:  Festival Wai Humba IV: Waspada, Tanjung Sasar Dijual!

Festival Wai Humba IX inipun pada akhirnya menelurkan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian sejumlah elemen di masyarakat . Sebagaimana dijelaskan dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat (2/11/2022) lalu yang ditanda tangani oleh Triawan Umbu Uli Mehakati selaku dan Erwin Umbu Hamandika, masing-masing sebagai Ketua dan sekretaris Panitia serta Umbu Wulang Tanaamahu sebagai dinamisator Wai Humba, dipaparkan 11 rekomendasi sebagai berikut : 

  1. Pemerintah 4 Kabupaten di Pulau Sumba menetapkan Tanjung Haharu ( Tanjung Sasar ) sebagai Cagar Budaya Humba (Peradaban Orang Sumba)
  2. Pemerintah menghentikan atau tidak mengeluarkan Ijin Investasi yang merampas Ruang Penghidupan Petani, Nelayan dan Peternak di Pulau Sumba.
  3. Pemerintah Empat (4) Kabupaten di Pulau Sumba, wajib melindungi Hak-Hak Asasi Masyarakat Adat dan melindungi hutan, air dan lahan pangan dari praktek-praktek pengrusakan, seperti illegal logging dan investasi
  4. Pemerintah memastikan Kebijakan Pelestarian Olahraga Tradisional Humba
  5. Pelestarian Cendana dan Gaharu sebagai tanaman komoditi khas tanah Sumba
  6. Melindungi Gunung Yawilla dari aktivitas pengrusakan hutan.
  7. Mencegah dan melindungi tanah-tanah Pesisir dari penguasaan atau privatisasi oleh investor yang tidak berkeadilan dan berpotensi merugikan masyarakat serta merusak ekosistem sempadan pantai
  8. Pendidikan Muatan Lokal tentang Perlindungan bentang alam/ekosistem dengan kebudayaan kearifan lokal Sumba.
  9. Mendorong perlindungan dan perluasan komoditi alang-alang sebagai kekuatan ekonomi tradisi lokal Humba
  10. Penguatan dan perlindungan kampung adat serta mendorong penggunaan alang-alang sebagai atap rumah tradisional Humba terutama di kampung-kampung adat/tradisional
  11. Identifikasi, inventarisasi dan dokumentasi menyeluruh ekosistem khas dan kebudayaan di segala bidang di Tanah Humba
Baca Juga:  Proyek Jalan & Drainase Jadi Polemik di Medsos

Rekomendasi dimaksud ditandatangani di Parengu Wundut – Lewa, 28 November 2022, masing-masing oleh Triawan Umbu Uli Mehakati, Erwin Umbu Hamandika serta Umbu Wulang Tanaamahu.(ion)

Komentar