Hasil Pleno PPK Lewa Ditolak, Saat KPU Sumba Timur Masih Gelar Pleno

oleh
oleh
Pleno KPUD Sumba Tengah dan Sumba Timur

Waingapu.Com – Hasil Pleno PPK Kecamatan Lewa ditolak oleh sejumlah saksi dan pimpinan Partai Politik. Aroma penolakan itu sebelumnya memang sempat bergulir di dunia maya, namun kemudian dinyatakan lewat surat resmi kepada Pimpinan KPU Sumba Timur (Sumtim). Dalam surat resmi berperihal ‘Penolakan Hasil Pleno PPK Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur’ itu, yang tembusannya ditemriam media ini, Sabtu (04/05) kemarin, sedikitnya enam pimpinan parpol/ saksi partai politik yang mengajukan keberatan.

Ada empat point yang mendasari penolakan sebagaimana dipaparkan dalam surat itu. Yang pertama yakni merujuk pada saat pencoblosan di desa Kambata Wundut, tepatnya di TPS 2 dan 5, yang mana disebutkan dala surat itu adanya pemilih atas nama Lorens Umbu Lombu yang melakukan pencoblosan di kedua TPS. Pencoblosan ganda itu terjadi di TPS 5, oleh pelaku dengan menggunakan surat undangan yang dikeluarkan penyelenggara Pemilu. Sedangkan pencoblosan berikutnya di TPS 2, Lorens Umbu Lombu disebutkan menggunakan kartu keluarga. Peristiwa ini disaksikan oleh Erson Hiwa Wunu.

Baca Juga:  Anggota PPK untuk Pemilu 2024 di Sumba Timur Dilantik dan Jalani Bimtek
Surat Pleno PKK Lewa Ditolak

Di point berikutnya, dijelaskan dalam surat itu, saksi bersama Nikodemus Bala Njurumana pada 22/04/2019 melaporkan hal itu ke pihak Panwas. Tak hanya itu dalam point berikutnya juga disebutkan dalam surat itu, pada saat perhitungan juga disebutkan ada kejanggalan seperti selisih angka C1 Kwk yang dipegang para saksi Parpol dengan C1 Plano serta C1 Holorgram. Realita itu yang kemudian sempat diprostes oleg saksi dari partai Hanura, bahkan meminta untuk dilakukan PSU pada kedua TPS dimaksud.

Surat Pleno PKK Lewa Ditolak

Point terakhir yang mendasari penolakan itu yakni penilaian atau kesan diulur – ulurnya waktu atau memperlambat proses penyelesaian temuan itu oleh pihak penyelenggara. Hal itu merujuk surat Bawaslu nomer 105/UND/TM/BAWASLUKAB.ST/19.18/IV/2019 yang mengundang Erson Hiwa Wunu untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

Baca Juga:  Sah, KP-DMW Ditetapkan KPU Sumba Timur Sebagai Calon Bupati & Wakil Bupati Terpilih

Penolakan para saksi dan pimpinan Parpol itu, sebagaimana kembali dipaparkan dalam surat bertanggal 02 Mei 2019 itu juga ditunjukan dengan penolakan untuk menandatangani hasil Pleno PPK, sekaligus meminta untuk KPU Sumba Timur tidak memplenokannya di tingkat Kabupaten. Bahkan juga meminta Bawaslu untuk rekomendasikan PSU di kedua TPS. Langkah hukum juga disebutkan akan ditempuh jika hal – hal yang mendasari penolakan dan tuntutan itu tidak direspon.

Surat yang tembusannya selain ke media itu juga ditembuskan ke Pimpinan KPU NTT, Bawaslu Sumtim dan Propinsi NTT, Kapolda NTT dan Kapolres Sumtim, PPK dan Panwascam Kecamatan Lewa. Namun demikian, surat ini nampaknya tidak berpengaruh pada pelaksanaan Pleno di KPU Sumtim. Pasalnya, sebagaimana dilansir dari kupang.tribunews.com, Minggu (05/05) Muhamad Syadak Balole selaku juru bicara KPU Sumtim menjelaskan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres, DPRD Propinsi, Kabupaten dan DPR – RI serta DPD hingga Sabtu (04/05) malam sudah menyelesaikan 14 Kecamatan. Dan dari ke – 14 Kecamatsan itu, satu diantarnaya justru Kecamatan Lewa. (ion)

Baca Juga:  Sempat Dicoret, KPUD Sumtim Akhirnya Akomodir Partai Golkar

Komentar