Waingapu.Com-Dalam operasi hukum yang cepat dan terukur, dua pelaku pencurian sepeda motor yang sempat mengacaukan suasana malam di Kelurahan Lewa Paku akhirnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Polsek Lewa, melalui Unit Reskrim, menyerahkan ADN dan LG, dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor beserta barang bukti pada Selasa (22/7/2025) lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyebut bahwa seluruh prosedur telah dilalui sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan mendapat tanda lengkap (P21) dari jaksa.
“Ini bentuk tanggung jawab institusi kami. Tak ada ruang untuk pelaku kejahatan di Sumba Timur,” ujar Kapolres.
Kejadian bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga berinisial FCN. Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WITA. Dengan cepat, aparat Polsek Lewa yang sedang piket melakukan penyisiran intensif hingga ke hutan Kambata Wundut, yang merupakan kawasan rawan di perbatasan Sumba Timur–Sumba Tengah.
Korban juga diminta melakukan penelusuran secara mandiri ke sekitar Lewa Paku, mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Setelah satu jam, titik terang pun muncul. Seorang warga memberi informasi bahwa sepeda motor dengan ciri milik korban terlihat melaju ke arah Djawamara, Desa Kambu Hapang. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan motor tersebut di sebuah rumah warga. ADN dan LG pun langsung ditangkap di tempat.(ped)







