Konflik RSUD URM VS Vendor, PN Waingapu Gelar Empat Kali Mediasi Berujung Buntu

oleh
oleh
Mediasi Buntu

Waingapu.Com –  Pengadilan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, telah empat kali menggelar sidang dengan agenda mediasi, sehubungan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga vendor atau penyedia jasa terhadap RSUD Umbu Rara Meha (URM). Mediasi pertama dilaksanakan Rabu (16/02) lalu, dan yang terakhir, Jumat (25/02) pagi lalu. Sidang mediasi itu dipimpin Mischael Yuliar SN itu berakhir buntu atau tidak adanya titik temu kedua pihak yang berseteru itu.

Umbu Hiwa Tanangunju, yang menjadi kuasa hukum dari tiga vendor, masing-masing CV. Bumi Marapu, CV. Indah Jaya dan CV. Terang Berkat, kepada wartawan membenarkan buntunya mediasi dimaksud. 

“Hingga mediasi ke empat tadi, atau yang terakhir, tidak ada ttitik temu atau kesepakatan atau bisa dikatakan buntu. Karena itu kami pastikan perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” tandas Umbu Hiwa yang dihubungi media ini via gawainya, Kamis (25/02) petang lalu.

Baca Juga:  Pasien 032 Sembuh dari Covid-19 Tapi Belum Dipulangkan, Alasannya?

Ditambahkan Umbu Hiwa, ke tiga kliennya sebenarnya sudah punya itikad baik, yang mana ditandai dnegan kesediaan ungtuk menurunkan nilai gugatan. Namun demikian, kata dia, hall itu tidak lantas membuat pihak manajemen RSUD, melalui Direkturnya bersikukuh tidak mau membayar sepeserpun, walau tidak dibarengi dengan alasan yang yang jelas.

Untuk diketahui, dalam sidang mediasi yang digelar tertutup, Rabu (23/02) pagi hingga jelang siang lalu,  menurut Umbu Hiwa,  itikad baik kembali ditunjukan kliennya, namun Rudi Damanik selaku Direktur RSUD URM tidak bergeming.  Direktur sebut dia, hanya menawarkan alternatif lain yakni  agar klien kami ikut pelelangan. 

“Alternatif lain yang ditawarkan RSUD tadi adalah mau lakukan pelelangan, tapi kata klien kami, bahwa di RSUD sekarang sudah ada vendor lain  yang ditunjuk untuk bekerja. Walaupun itu dibantah oleh RSUD,” tukas Umbu Hiwa.

Baca Juga:  Tiga Vendor Resmi Gugat RSUD URM Waingapu, Tuntut Ganti Rugi 4,5 Miliar

Dalam kesempatan ini, Umbu Hiwa yang didampingi rekan setimnya dan ketiga perwakilan vendor masing-masing, Leonard Landu Ndjurumana dari CV Bumi Marapu, Ny. Yohanis Suhadi dari CV. Indah Jaya dan CV. Terang Berkat yang diwakili oleh Asnat Harakai, juga mengungkapkan janggalnya surat kuasa yang dipegang dan ditunjukan oleh kuasa hukum tergugat. 

“Saat sidang mediasi pertama dan kedua, kami terus pertanyakan keabsahan dan kelengkapan dari surat kuasa yang diberikan oleh tergugat pada kuasa hukum atau pengacaranya. Pihak Kejaksaan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum atau pengacara, tapi surat kuasanya bukan dari Direktur RSUD sebagai tergugat tapi justru dari Bupati, harusnya yang memberi kuasa adalah Direktur RSUD. Yang kami digugat di sini bukan Bupati tapi RSUD,” papar Umbu Hiwa.

Baca Juga:  Sapi 42 Ekor Hilang Dicuri: Rambu Ana Pertanyakan Keseriusan Polisi Tuntaskas Kasus

Rudi Damanik, Direktur RSUD URM, kepada wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi nampak buru-buru melangkah menuju mobil dinasnya kala itu. “Baik pak, mediasi masih berlangsung, baik ya pak,” jawabnya singkat sembari menuju mobilnya. Selepas berada di mobil, dengan kaca tertutup rapat itu, mobil kemudian bergeser keluar dari pelataran Pengadilan dengan cara mundur hingga ke portal. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga vendor menggugat kerugian pada pihak RSUD URM masing masing CV. Bumi Marapu sebesar Rp. 1.006.879.630, CV. Indah Raya sejumlah Rp. 295.210.000, dan CV. Terang Berkat sebesar Rp. 209. 577.000. Tak hanya itu, para penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial masinng – masing Rp. 1 Miliar. (ion)

Komentar