Kontrak Diputus Sepihak Manajemen RSUD URM, Rekanan Penyedia Jasa Siapkan Langkah Hukum

oleh
oleh
Adi Leo

Waingapu.Com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha (URM) – Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ditenggarai melakukan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak dengan empat rekanan. Sehubungan dengan itu, langkah hukum menjadi tindakan yang akan ditempuh oleh rekanan itu guna memperjuangkan hak dan keadilan. Demikian diungkapkan Leonardus Landu Ndjurumana, Direktur CV. Bumi Marapu, kepada wartawan yang menemuinya, Selasa (04/01) siang lalu.

“Sebenarnya langkah hukum ini merupakan alternatif terakhir yang kami lakukan. Tapi karena hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak RSUD maka langkah ini harus kami ambil. Karena kami tidak pernah diklarifikasi secara langsung juga tidak pernah juga kami dipanggil selaku pihak yang justru dirugikan,” jelas Leornardus, yang ditemui di kantornya di bilangan Payeti, Kecamatan Kambera itu.

Leonardus yang lebih dikenal dengan Adi Leo itu juga memaparkan, keputusan sepihak dari manajemen RSUD URM kini tidak lagi sebatas dengan pihaknya sebagai rekanan penyedia jasa, tapi juga berdampak lebih luas.

Baca Juga:  Kasus Narkoba: IBE & HERI jadi Tersangka

“Ini tidak lagi antara kami sebagai vendor atau rekanan tapi juga terkait dengan karyawan-karyawan kami yang kalau dijumlahkan bisa seratusan yang justru dikorbankan. Mereka ini masing-masing punya keluarga, punya rumah tangga dan tanggungjawab, bahkan rata-rata miliki pinjaman bank dengan jaminan gajinya, kredit barang seperti halnya sepeda motor,” paparnya.

Dampak domino, demikian disebut Adi Leo menjadi imbas dari keputusan yang diambil pihak manajemen RSUD URM. Manajemen RSUD tambah dia, tidak mempertimbangkan sisi-sisi humanis itu.

“Sampai saat ini kami tidak mendapatkan respon positif dari pihak RSUD, bahkan surat terakhir kami tidak dibalas, jadi langkah hukum adalah pilihan terbaik. Kami yakin Indonesia adalah negara yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, dan Sumba Timur ini adalah bagian dari negara ini,” tukasnya sembari menjelaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan figur dan elemen lainnya yang siap mengadvokasi dan bersimpati terkait persoalan ini.

Baca Juga:  Warga Harap Kontes Ternak Diselenggarakan Berjenjang

Adapun akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 lalu, persoalan pemutusan kontrak kerja sama dilakukan oleh manajemen RSUD URM. Realitas inilah yang kemudian memicu polemik dalam diskusi warga dibeberapa tempat dan bahkan meluas hingga ke jagad maya. Informasi yang berhasil dirangkum media ini mendapati fakta, empat vendor atau rekanan penyedia jasa yang kontrak kerja samanya diputuskan sepihak oleh manajemen RSUD. Keempat rekanan dimaksud masing-masing CV. Terang Berkat sebagai penyedia makan petugas jaga, Yohanis Suhadi sebagai pengelola dapur, CV. Tristan Jaya sebagai penyedia jasa pengelolaan parkir dan CV. Bumi Marapu selaku penyedia jasa kebersihan.

Pembongkaran Portal RSUD Umbu Rara Meha

Untuk diketahui, Jumat (31/12) siang lalu, CV. Tristan Jaya melakukan pembongkaran sejumlah peralatan penunjang pengelolaan parkir. Terpantau saat itu, peralatan yang dibongkar diantaranya portal dan alat pencetak karcis otomatis, komputer dan CCTV serta lampu-lampu penunjang kegiatan pengamanan.

Baca Juga:  Prahara DBD Sumba Timur Berlanjut, Sudah 10 Korban Meninggal Dunia

Pasca pembongkaran itu, wartawan berusaha untuk menemui direktur RSUD URM, Dokter Rudi H. Damanik, namun yang bersangkutan ketika ditemui di ruang kerjanya justru berkomentar singkat.

“Mohon maaf saya tidak bisa berikan statemen, karena keputusan itu bukan saya yang ambil sendiri tapi juga manajemen dan juga pemerintah. Lagi pula sekarang saya sendiri pak, ibu KTU dan juga staf lainnya sudah pulang, jadi nanti jika kami sudah lengkap kami bisa berikan penjelasan,” jelas Rudi kala itu. (ion)

Komentar