Kontribusi UMKM untuk PDB Tinggi Namun Masih Minim Pemahaman Regulasi

oleh
oleh
Flyer Webinar

Waingapu.Com – Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal itu merujuk data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sejak tahun 2010 hingga tahun 2019 silam. Demikian dipaparkan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (UNA, Prof. Dr.Apt, Noor Erna N. S dalam Webinar Fakultas Farmasi UNAIR yang diselenggarakan Minggu (25/10) lalu.

Noor Erna dalam Webinar yang terselenggara atas kerjasama dan disiarkan langsung oleh Radio Max FM – Waingapu itu juga memaparkan untuk tahun 2019 saja, kontrisbusi UMKM untuk PDB Indonesia 60 persen atau meningkat jika dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 57,8 persen. Tak hanya itu, tingginya kontribusi UMKM pada PDB itu juga diikuti oleh 64.194.057 unit usaha dan memperkerjakan 116.978.631 orang. Dari jumlah itu sebanyak 44,9 persen bergerak dalam bidang industri pengolahan non pertanian. “Jadi sebanyak 99 persen unit usaha di Indonesia adalah UMK selain itu penyerapan tenaga kerjanya mencapai 97 persen dari total tenaga kerja,” tandas Noor Erna.

Baca Juga:  Awan Temukan Jazad Jitro, Korban Ambruknya Jembatan Luku Mihi

Tantangan yang dihadapi oleh UMKM juga masih cukup tinggi, terkhususnya yang membidangi industri pengolahan non pertanian atau produksi makan dan minum (Mamin). “Permasalahan yang ditenggarai ada dan masih menjadi tantangan ke depan adalah ketidaktahuan akan regulasi tentang pangan, produksifitas dan kinerja usaha, proses pembuatan makanan yang baik dan juga bahan tambahan pangan atau BTP yang diproduksi agar bertahan lama. Selain itu, pemenuhan syarat kesehatan hygene dan sanitasi juga peningkatan pemasaran dan networking bagi produsen,” papar Noor.

Dalam Webinar ini juga menghadirkan pemateri berkualitas lainnya yakni Prof. Dr. Sugijanto, MS, Apt. Guru besar Fakultas Farmasi UNAIR itu memberikan materi tentang Cara Produksi Pangan yang Baik Serta Perizinan Industri Rumah Tangga dengan moderator Dr. Juni Ekowati, M.Si, Apt yang juga Dosen Departemen Kimia Farmasi pada Fakultas farmasi UNAIR.

Baca Juga:  KPK Ajak Masyarakat ‘JAGA’ & Kawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi

Salah satu pokok pikiran yang dipaparkan Sugijanto dalam materinya adalah terkait kriteria pangan yang dikehendaki konsumen. Yang mana kata dia, produk harus sesuai dengan selera konsumen, aman dikonsumsi juga bermutu serta halal. Kriteria itu merujuk pada Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan – Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan – Bahan Berbahaya, Badan POM – Tahun 2016. (ion)

Komentar