Waingapu.Com – Polemik yang sebelumnya melibatkan KPU Sumba Timur versus DPC Partai Hanura Sumba Timur (sumtim), NTT, berimbas pada digelarnya mediasi oleh Bawaslu setempat. Mediasi yang digelar di sekretariat Bawaslu, Senin (15/10) lalu pada akhirnya berujung kesepakatan. Ketua Bawaslu dan juga KPU Sumtim kepada wartawan, menegaskan bahwa Partai Hanura tetap menjadi kontestan yang sah dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
“Mediasi hari ini kedua belah pihak dalam hal ini KPU dan Partai Hanura sepakat.bahwa terkait dengan laporan awal dana kampanye dan sanksi yang diberikan akibat keterlambatan itu adalah bahwa Partai Hanura sampai dengan saat ini tetap menjadi peserta Pemilu di Kabupaten Sumba Timur,” tandas Anwar Engga, Ketua Bawaslu Sumtim pasca mediasi dilaksanakan.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, keputusan terkait dengan ikut tidaknya Partai Hanura dalam Pemilu di Sumba Timur adalah kewenangan KPU RI. “Selama tidak ada putusan dari KPU RI, yaaa Partai Hanura tetap bisa ikut dalam Pemilu di Sumba Timur. Proses selanjutnya tetap bisa diikuti Hanura sebagaimana biasanya,” jelas Anwar sembari menambahkan pendapat pribadinya bahwa PKPU juga masih bertentangan dengan Undang – Undang Pemilu. “Kesepakatan hari ini mengikat dan secara pribadi saya meyakini bahwa sampai kapanpun tidak akan ada keputusan KPU yang diskualifikasi salah satu partai peserta Pemilu,’timpalnya.
Juru bicara KPU Sumtim, Oktavianus Landi yang dimintai tanggapannya pasca mediasi itu usai menjelaskan Hanura tetap sah sebagai peserta Pemilu. “Hanura masih sebagai peserta yang sah dan sampai saat ini belum ada keputusan KPU RI yang menyatakan Hanura di diskualifikasi. Karena itu Hanura tetap sah sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Keputusan sah atau tidaknya adalah kewenangan KPU RI dan sampai saat ini belum ada putusan yang menyatakan Hanura di diskualifikasi,” tandas Oktavinus.
Dengan hasil mediasi yang digelar Bawaslu, status Partai Hanura dalam menghadapi Pemilu 2019 semakin jelas. Demikian ditegaskan Ketua DPC Partai Hanura Sumtim, Naftali Djoru, kala dimintai statementnya oleh awak media.
“Pertama bahwa proses kami terlibat dan sangat mendukung proses yang dilakukan dan segala program KPU Sumba Timur akhirnya diakui. Kedua hari ini dengan hasil mediasi tadi status kami Partai Hanura jelas sebagai Partai peserta Pemilu 2019. Hal – hal lain nanti itu urusan lain, saya tidak perlu bicara yang belum ada, yang ada sekarang adalah Partai hanura adalah sah sebagai peserta yang akan berproses dalam Pemilu 2019 mendatang,” tandas Naftali yang disambut kayaka dan kakalaku (pekikan dan yel – yel khas Sumtim) oleh para kader dan simpatisan partai Hanura yang hadir kala itu.
Adapun dalam mediasi ini, seluruh komisioner KPU Sumba Timur hadir sebagai termohon. Semntara dari pihak DPC Partai Hanura sebagai pemohon diwakilkan pada Naftali Djoru, Abdul Haris serta kader muda Hanura, Tirta Samuel Mehang. Agenda mediasi dipimpin langsung oleh Anwar Engga selaku Ketua Bawaslu didampingi dua anggotanya yakni Denny Harakai dan Umbu Hina Mehang Patalu.
Usai mediasi, terpantau para kader dan simpatisan Hanura yang sebelumnya datang dalam kondisi tertib, pulang dengan wajah sumringah dan berkonvoi dengan puluhan mobil dan belasan sepeda motor. (ion)