Waingapu.Com – Masih ingat tragedi lampu merah Payeti? Tragedi yang menggemparkan kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT yang terjadi pada 05 September 2014 sekitar pukul 13.00 Wita silam. Kasus itu ternyata telah masuk meja hijau bahkan telah sampai pada proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Sang pelaku YBL (45) dituntut 20 tahun penjara oleh tim JPU yang di ketuai Muhamad Syafa, SH pada di Pengadilan Negeri setempat.
Syafa yang ditemui di Kejaksaan Negeri Waingapu, Rabu (04/03) siang menjelaskan, YBL dituntut pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa dalam sidang di pengadilan Negeri Waingapu yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Anjeliki Day, SH.,MH pada hari Senin (02/03) lalu.
”Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku adalah Primair pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” papar Syafa.
Ditanya tanggapan terdakwa dalam sidang tersebut ketika dituntut demikian, Syafa lebih lanjut menjelaskan, YBL melalui pengacaranya Umbu Tonga, SH menyatakan keberatan atas isi tuntutan jaksa.
“Pengacara terdakwa menyatakan keberatan terutama tentang lamanya pemidanaan yang dinilai terlalu berat. Pengacara juga meminta pada majelis hakim agar diberikan kesempatan guna mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis,” urai Syafa seraya menambahkan, sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (09/03) mendatang.
Seperti pernah diberitakan sejumlah media massa beberapa waktu lalu, YBN merupakan pelaku tunggal atau tersangka utama pembunuhan terhadap korban Ngabi Parimang alias Bapa Yulen. Berdasarkan hasil visum, korban disebutkan meninggal karena alami perdarahan hebat dari luka-luka iris dan kematian batang otak akibat luka bacok di kepala hingga menembus otak (ion)