Waingapu.Com – Kapolres Sumba Timur (Sumtim) – NTT, AKBP. Victor MT Silalahi, melalui Kapolsek Pandawai, Iptu. Gusti Ngurah Bambang, menegaskan pihaknya hingga kini masih terus menelusur pelaku pembakaran padang, yang berimbas merambatnya api dan membakar lima unit rumah warga RT 19/RW 06 Dusun Menggitimbi, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Selasa (10/09) siang lalu. Hal kitu dikemukakan Gusti kala dihubungi media ini via telephone selularnya, Sabtu (14/09) pagi tadi.
“Kami sudah sempat kumpul warga dan meminta warga untuk terbuka dan memberikan informasi seputar pelaku pemmbakaran baik yang mengakibatkan lima rumah warga terbakar, maupun jika kemudian ahri melihat dan mendengar adanya aktifitas pembakaran padang maupun jika ada warga yang membuka lahan baru dengan cara membakar. Yang pasti pendekatan kami sudah dilakukan dengan persuasif, namun ke depan perlu tindakan hukum yang tgeas dan terukur sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” urai Gusti.

Lebih jauh Gusti menjelaskan, bersama jajarannya beberapa hari lalu telah mengumpulkan warga guna memberikan pemahaman, arahan dan sosialisasi tentang dampak buruk pembakaran padang. Juga kata dia, warga juga dipaparkan jeratan hukum yang akan dikenakan kepada para pelaku pembakaran padang.
“Syukurlah warga saat itu memahami dan menyatakan ke depannya akan siap memberikan informasi. Saya bilang, sekalipun itu kakak, adik, om dan tente, atau umumnya kerabat kita, tetap jika berdampak buruk bagi lingkungan dan warga lainnya,pendekatan kami polisi tetap dengan penegakan hukum,” imbuhnya.
Adapun aturan perundang-undangan yang dipaparkan ke warga kala itu yakni, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang mana dinyatakan pada pasal 48 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tak hanya itu, dalam Pasal 48 ayat (2) menyatakan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (1ima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 48 ini merupakan pasal yang mengatur ketentuan pidana tentang pembakaran lahan jika teradapat kesengajaan oleh pelaku.
Selain itu, Pasal 49 ayat (1) menyatakan setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sementara ayat (2) menyatakan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “Warga saat itu merasa bersyukur telah mendapatkan informasi yang jauh lebih detail dari kami. Dan juga menarub harap agar perilaku serupa yang berujung kebakaran lima unit rumah warga tidak kembali terulang,” pungkas Gusti. (ion)