Sekilas Dinamika Seputar Polemik Pemberhentian PTT Sumba Timur dalam RDP DPRD

oleh
oleh
Pimpinan DPRD

Waingapu.Com – Sejumlah oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai APBD Sumba Timur (Sumtim) – NTT, akhirnya harus berhadapan dengan situasi dimana, mereka menerima SK yang menyatakan masa tugas mereka selesai sejak 28 Februari 2021 lalu. Artinya hak dan kewajiban mereka sebagai PTT diakui hanya sejak Januari 2021. Realita itulah yang memantik terwujudnya realita baru, seiring dengan sikap Ever Umbu Pati Landupari dan sejumlah rekannya (Cs) menyurati Bupati dan Ketua DPRD setempat, Rabu (03/03) lalu.

Dari keluarnya SK Bupati hingga surat yang dibuat dan dikirimkan Efer Umbu Cs itulah, kemudian polemik seputar pemmberhentian PTT itu terus berdinamika. DPRD setempat kemudian meresponnya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Gelaran RDP merealita Jumat (05/03) siang lalu di ruang sidang utama DPRD itu, menghadirkan sedikitnya 10 PTT. Tak hanya itu, DPRD juga meminta dan akhirnya menghadirkan Sekretaris Daerah, Domu Warandoy, Asisten Tiga Setda, Lu Pelindima, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD), Thomas Peka Rihi, juga Golu Wolla, Kepala Sat-Pol PP Sumtim.

PTT yang Diberhentikan

Dalam RDP itu, permohonan peninjauan kembali kembali SK Bupati Sumtim tentang pengangkatan PTT Daerah T.A 2021 yang menjadi perihal dalam surat Efer Umbu Cs itupun bergulir. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yonathan Hani yang didampingi Wakil Ketua Umbu Kahumbu Nggiku juga Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq itupun berlangsung cukup berdinamika. Ragam pendapat dan saran, pertanyaan juga argumen terungkap.

Baca Juga:  Karang Taruna Kambajawa Cat Patung Kuda

Jhon David, anggota DPRD dari PDI Perjuangan, dalam kesempatan RDP itu sempat melontarkan tanya seputar SK perpanjangan kontrak para PTT yang hanya dua bulan, Yakni hanya Januari hingga Februari 2021. Menurutnya, kelaziman kontrak itu minimal setahun. Masih dari PDI-Perjuangan, politisi asal Kelurahan Mauhau, Melkianus Nara, menegaskan bahwasanya SK Bupati itu sah sekalipun ditandatangani oleh Gidion Mbilidjora, Bupati sebelumnya pertanggal 30 Desember 2020. Apa yang diungkapkan Meknar, demikian biasa ia disapa itu, senada dengan Josua K. Maudjawa, anggota DPRD dari Partai Demokrat.

Tak hanya itu, Ebenhaezer Ranggambani, ketika diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya, kembali membenarkan paparan Meknar sebelumnya yang menyatakan bahwasanya peristiwa serupa pernah terjadi pasca perhelatan Pilkada lima tahun silam. Pernyataan Ebenhaezer itu mendukung Meknar, yang sebelumnya juga memaparkan hal serupa menanggapi Ayub Tay Paranda, politisi dari Partai Golkar yang mengkritisi pemberhetian PTT kali ini.

Namun demikian, Ebenhaezer, politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Lewa itu, juga memberi saran tambahan, agar kedepannya, seragam ASN dan PTT dibedakan. Tak hanya itu, dia juga menyarankan jika hendak memberhentikan PTT janganlah sebagian, menurut dia lebih baik diberhentikan saja semua.

Dinamika dalam RDP kala itu sejatinya menunjukan respon positif DPRD akan polemik yang terjadi pasca pemberhentian sejumlah PTT. Walaupun sepenuhnya, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan eksekutif dalam hal ini, Bupati Sumtim terpilih. Hal mana yang secara tegas dijabarkan oleh Abdul Haris, anggota DPRD dari Partai Hanura. Politisi dari Kelurahan Kemala Putih itu menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian PTT, satu-satunya aturan atau regulasinya adalah dengan SK Bupati.

Baca Juga:  Dialog dengan Jurnalis Sumba Timur, Dandim 1601 Ajak Kolaborasi Dukung Pembangunan Daerah

Ayup Tay Paranda, ketika diberikan kembali kesempatan untuk berpendapat, pasca Sekda diberikan kesempatan menanggapi pendapat, saran, dan harapan para anggota DPRD menyatakan agar kedepannya pemerintah lebih cermat dalam setiap keputusannya.

“Ini baru sekian PTT, masih banyak PTT diluar sana yang masih belum jelas nasipnya hingga kini. Karena itu perlu setiap SK ataupun keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah nantinya lebih cermat dan tidak membuat resah dan gaduh di masyarakat.

Sebelumnya Domu Warandoy, dengan lugas dan elegan menyatakan semua pertanyaan, saran dan harapan tentu akan terjawab. Namun pihaknya akan terlebih dahulu akan menyampaikan dan membicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan, dalam hal ini Bupati Sumtim. Dalam kesempatan itu, Warandoy juga kembali menegaskan bahwasanya salah satu pijakan pengangkatan PTT adalah karena kebutuhan daerah, dimana tentunya kata dia jika tidak lagi dibutuhkan dimungkinkan untuk diberhentikan.

Yang juga menarik dalam dinamika RDP itu, Umbu Kahumbu Nggiku, kembali menegaskan sikap partai PDI – Perjuangan untuk mendukung pemerintah dalam segala kebijakan dan keputusan yang diambil. “Saya mau katakan begini pada kita semua, saya dari salah satu partai pendukung pemerintah, langit runtuh sekalipun kami tetap berdiri total dibelakang pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Rekor Muri Listrik Pintar PLN: Layak Ataukah Rekor Sim Salabim?

Yonathan Hani juga memberikan saran agar ke depannya, pengangkatan tenaga kontrak atau honor dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup itu kata dia, perlu dimuat jangkauan kerja, instrumen penilaian kinerja tenaga kontrak dan honorer. Hal itu agar tenaga honorer dan kontrak memahami akan kapasitas dia dalam menjalankan tugas yang diberikan, juga memahami dampak jika sampai tidak bekerja sesuai dengan kapasitas dan instrumen-instrumen yang mengaturnya dalam Perbup dimaksud.

“Saya dan juga mungkin kawan-kawan yang senasib ini, tidak terima jika alasan kami diberhentikan karena alasan kinerja kami. Saya tidak pernah dapat teguran, surat peringatan dari OPD tempat saya bekerja. Saya ditempatkan di Dinas Pendidikan, silakan dikonfirmasi di Bapak Kadis dan Sekdis Pendidikan, saya tidak pernah dapatkan surat peringatan ataupun teguran. Hal ini saya tegaskan menyikapi pernyataan Pak Sekda dan pak Kepala BKPSDMD, terkait pemberhetian disebutkan karena terkait kinerja,” papar Efer Umbu Pati Landupari, mewakili sejummlah rekannya pada sejumlah anggota DPRD dan juga awak media pasca sidang ditutup. (ion)

Komentar