SIPBM, Upaya Pemenuhan Hak Dasar Anak

oleh
oleh

Waingapu.Com – Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) di harapkan bisa menjadi salah satu upaya konkrit bagi pemenuhan hak dasar anak. Demikian intisari yang terangkum dalam kegiatan pemaparan dan advokasi hasil pendataan SIPM di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Selasa (26/05) lalu.

“Program SIPBM merupakan salah satu cara pendekatan untuk melihat dan memahami kondisi sosial masyarakat karena menghasilkan data micri primer level rumah tangga,” jelas Frida M. Yiwa, Kabid. Sosbud, Bappeda Kabupaten Sumba Timur.

“Tahap awal SIPBM ini memang barulah melakukan pendataan, entri dan analisa data pada tiga desa dan satu kelurahan di Sumba Timur. Namun diharapkan kedepan bisa dilakukan pada desa lainnya,” harap Wakil Bupati Sumba Timur, Matius Kitu.

Baca Juga:  Ratusan Anakan Mangrove Ditanam SMANTIG & Life Jepang Di Pada Dita

Data dan informasi yang terangkum dalam SIPBM pada tiga desa (desa Mbatakapidu, Lukukamaru, Pambotanjara) dan satu kelurahan (kelurahan Matawai) oleh tim menemukan fakta-fakta diantaranya ada 44% anak usia 0-18 tahun yang tidak miliki akte kelahiran, 70 persen anak usia 3-6 tahun yang tidak terlayani PAUD dan 29 persen keluarga tidak mengkonsumsi garam.

Adapun pemaparan hasil pelaksanaan SIPBM yang merupakan sinergi Pemkab. Sumba Timur, Unicef dan Koppesda ini, selain dihadiri Wakil Bupati Sumba Timur, Matius Kitu dan sejumlah pimpinan SKPD juga dihadiri oleh Suhaeni Kudus, Nahendra D, Purwanta Iskandar dari UNICEF, Siti Sufiah (Kabid. Pendayagunaan Data Kemendikbud), Abdul Razak Thaha dari Unhas-Makassar.(wyn)

Baca Juga:  Tragis, Anak 5 Tahun Diterkam Buaya di Warambadi, BKSDA Diminta Respon

Komentar