Sungguh Biadab, Bapak dan Anak Diduga Kuat Perkosa Gadis Kecil Hingga Hamil 7 Bulan

oleh
oleh

Waingapu.Com – Aparat Polsek Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, hingga kini masih terus lakukan penyelidikan instensif seiring laporan dugaan pencabulan dan perkosaan yang menimpa Bunga, seorang gadis berusia 14 tahun. Para terlapor atau terduga perbuatan bejad itu yakni YN (54) dan YYTA (17) yang merupakan pasangan Bapak dan Anak. 

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Umalulu  Ipda Rony Wirawansah Binsimin, kepada wartawan menjelaskan penanganan kasus itu, Sabtu (24/2/2024) siang lalu di Waingapu. Kasus itu sebut Rony, selain menjadi atensi pimpinan juga akan terus dikawalnya hingga tuntas. 

Rony menuturkan, merujuk laporan yang diterimanya, korban mengaku dicabuli dan diperkosa para pelaku sejak April 2019 silam. Dimana saat itu, korban masih duduk di bangku kelas V SD. 

Baca Juga:  BENANG MERAH AGUSTUS

“Kini korban yang telah diamankan di Rumah Aman Dinas Sosial Sumba Timur. Kasihan sekali, karena sedang hamil kurang lebih 7 bulan. Kuat dugaan itu akibat perbuatan kedua terlapor,” tandas Rony.

Ditambahkan Rony, yang pernah menjabat KBO Reskrim Polres Sumba Timur itu, para terlapor disebutkan leluasa jalani aksinya karena korban tidak berdaya, apalagi korban hanya menumpang di rumah itu. 

“Korban yang menumpang di rumah itu selain tidak kuasa menolak karena dibawah ancaman. Juga situasi rumah yang sering ditinggalkan isteri dan juga ibu para terlapor untuk berdagang sirih pinang di pasar Hanggaroru, memudahkan para terlapor lakukan aksi tidak terpuji itu,” papar Ronny.

Baca Juga:  Pejabat dan ASN Diminta Ibu Ridja Nggaji dari Desa Latena untuk Taat Bayar Pajak Kendaraan

“Korban mengaku sudah disetubuhi berulang kali dan tidak terhitung lagi. Khusus untuk terlapor YYTA. Korban mengaku digauli  pada tahun 2021 saat di rumah hanya berdua dengan terlapor. Saat itu terlapor disebutkan korban meminta untuk mengatur tempat tidurnya, saat di kamar itulah dia dipaksa berhubungan badan,” imbuh Rony. 

Korban dengan ditemani warga telah melaporkan peristiwa yang dialaminya sejak 14 Februari 2024 lalu. Para saksi telah pula dimintai keterangan, juga korban. Sementara para terlapor masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada penyidik. 

“Pada saat saya interegosi si Bapak mengakui perbuatannya. Namun ketika mau diambil keterangan lebih lanjut oleh penyidik, yang beersangkutan menyangkal. Sementara kedua terlapor diwajikan lapor setiap minggunya sembari menunggu langkah tes DNA guna mendukung penyelidikan kami,” pungkas Rony. (ion) 

Baca Juga:  Juragan Kapal Ikan Ditangkap, Bawa Lari & Perkosa Anak dari Pahunga Lodu

Komentar