Ternyata, Gugatan Perdata Pada Koperasi Amanda Masih Antri

oleh
oleh
Agus Padita

Waingapu.Com – Pasca terjerat pidana dan menjadi tahanan di Lapas Kampung Bugis, Kota waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, sejumlah pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata, baik yang ada di balik tembok Lapas maupun yang masih menghirup udara ‘bersih’ di luar Lapas, juga dihadapkan pada gugatan Perdata yang diajukan oleh Zakarias Ndawa Njuruhapa dan kerabatnya. Gugatan senilai lebih dari lima miliar itu hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu. Namun ternyata, gugatan Zakarias ini, hanya bak ‘password’ bagi gugatan serupa.

Umbu Tonga, pengacara atau kuasa hukum Zakarias mengisyaratkan, gugatan perdata pada Badan Pengurus dan juga Lembaga bernama KSU Amanda, masih antri di mejanya. “Saya punya surat kuasa dari para nasabah KSU Amanda itu belasan orang, malah bisa lebih banyak sebenarnya, jika sebagiannya tidak saya tolak. Kalau saya tetap terima, bisa-bisa saya dan mejelis hakim ditahun ini hanya urus sidang Amanda, perkara lainnya bisa tertunda, kurang ideal tentunya bagi penegakan hukum di Sumba Timur ini,” jelas Umbu Tonga, yang ditemui beberapa hari lalu di Waingapu usai gelaran sidang sebuah perkara di PN Waingapu.

Baca Juga:  Kisah Pilu Bidan Desa di Konda Maloba, Motornya Dicuri dan Dibakar, Polisi Sigap Olah TKP

Lebih jauh Umbu Tonga memberi apresiasi kepada para nasabah penggugat. Pasalnya mereka mengedepankan penegakan hukum bukan mengambil langkah-langkah yang berpotensi melanggar hukum. “Jadi bagusnya memang jika ada yang merasa dirugikan oleh KSU Amanda, tempuh jalur hukum jangan main hakim sendiri atau melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menciptakan pelanggaran hukum baru,” imbunya.

Gelagat para pengurus KSU Amanda akan kembali diperhadapkan dengan nasabah berbeda namun dalam ruang, bangku dan kursi yang sama dalam sidang di PN Waingapu makin menguat. Agus Padita, seorang warga yang dipercaya menjadi juru bicara oleh sejumlah kerabatnya, menghampiri media ini di PN Waingapu beberapa hari lalu. Agus menegaskan, pihaknya sementara mempersiapkan berkas dan bukti-bukti pendukung untuk secepatnya mendaftarkan gugatan perdata pada KSU Amanda dan pengurusnya.

Baca Juga:  Korban Perahu Terbalik Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian

“Intinya saya sementara ada tiga orang nasabah yang investasikan dananya di KSU Amanda. Dananya yang diinvestasikan sejak bulan Maret 2017 lalu kalau ditotalkan mencapai lima ratus empat puluh lima juta. Mereka bertiga ini masih kerabat saya yakni Naomi Tamar Pangambang, Sarinah Kahi Timba dan Tamo Ama. Ini ketiganya adalah satu keluarga, yakni seorang ibu dan dua anak. Kalau dirunut dari upaya ketiganya menjalankan perekrutan anggota Koperasi sesuai mekanisme yang diharuskan oleh KSU Amanda, maka mereka merekrut dua belas orang kerabatnya dengan besaran investasi berbeda,” urai Agus.(ion)

Komentar