Waingapu.Com – Keberadaan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Sumba Timur (Sumtim) NTT, belum dioptimalkan oleh aparat desa, khususnya Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) dalam hal konsultasi terkait penggunaan atau pengelolaan dana desa. Hal itu terungkap dalam penjelasan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Sumtim, IGN. Agung Wira Anom Saputra, kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Rabu (27/03) siang lalu.
Dipaparkan Agung, pada tahun 2018 lalu, dari lebih 140 desa di Sumtim, hanya sekitar 25 desa yang memasukan dokumen APBDes, sisanya tidak sama sekali. Sayangnya, demikian Agung, ke – 25 desa dimaksud, juga tidak menindaklanjutinya dengan memberikan laporan realisasi ataupun hasil pelaksanaan.
“Dari 25 Desa itu hanya sebatas mengirimkan saja APBDes – nya, tapi tidak ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasil pelaksanaannya seperti apa. Juga meminta pendampingan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa. Terkait hal itu telah pula kami laporkan ke Kejati Propinsi NTT dan Kejagung di Jakarta,” ungkap Agung sembari menambahkan, di tahun 2019 ini belum ada satupun desa yang memasukan APBDes ataupun berkonsultasi dengan TP4D.
Dalam kaitan dengan pengelolaan dana desa, demikian lanjut Agung, Kejaksaan Sumtim juga mendapatkan surat dari Kementerian Desa, Pembanguna Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Surat itu untuk mintak kehadiran dalam rangka sosialisasi penyaluran dan pengawalan terhadap pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2019 di Bali pada tanggal 28 Maret 2019.
Pasca kegiatan itu, kata Agung lebih lanjut, pihaknya akan melanjutkan dengan sosialisasi ke Desa terkait dari tindak lanjut surat itu. “Harapannya kedepan stelah sosialiasi ini pihak aparat desa bisa proaktif memasukan APBDes plus mengoptimlakan keberadaan TP4D ini,” imbuhnya.
Ditanya perihal sanksi yang akan diberikan kepada aparat desa yang tidak mengirimkan APBDes juga memasukan realisasi pengelolaan, Agung Wira menaruh harapan dalam rapat di Bali nanti bisa ditemukan formula yang mengatur tentang sanksi yang mengikat bagi desa yang tidak proaktif. Dengan sanksi itu diharapkan bisa memicu aparat desa untuk proaktif berkonsultasi dan memohon bimbingan dan pengawasan dari TP4D . Hal mana bermuara pada dana itu benar – benar dimanfaatkan untuk masyarakat dan pemanfaatannya mengedepankan keterbukaan atau transparansi. (ion)