Waingapu.Com – Kehebohan Koperasi Amanda yang sempat menyita perhatian publik Kota Waingapu bahkan warga Sumba Timur (Sumtim), NTT tahun 2017 silam dengan aneka program dan bonus yang kemilaunya, kemudian dipenghujung tahun 2017 juga kembali menyedot atensi publik dalam kaitannya dengan dilaporkannya pengurus koperasi yang berkedudukan di Kelurahan Matawai ke Polres Sumtim terkait dengan kekecewaan sejumlah nasabah yang mempertanyakan investasinya, yang mana kemudian berimbas sejumlah pengurusnya harus meringkuk dibalik kokohnya tembok dan terali Lapas Kampung Bugis, bukanlah cerita akhir dari Koperasi Amanda.
Sejumlah nasabahnya juga menempuh langkah menggugat para pengurusnya secara perdata. Salah satunya adalah Zakarias Njuruhapa, asal Kawawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai bersama sejumlah kerabatnya. Zakarias menggandeng Umbu Tonga sebagai kuasa hukum dan kuasa penggugat dalam kasus ini. Umbu Tonga, yang ditemui pekan lalu di Pengadilan Negeri Waingapu, menjelaskan pada media ini seputar gugatan perdata dimaksud.
“Targetnya para penggugat ini adalah uangnya kembali jadi saya menerima menjadi kuasa penggugat dan juga kuasa hukumnya. Tergugat satunya adalah badan pengurus dan pengawas Koperasi Serba Usaha atau KSU Amanda. Tergugat duanya adalah Gabriel Manek, tergugat tiga adalah Darius Hawu Djoh, tergugat empat bendahara atas nama Margaretha T. Hana, tergugat limanya Samuel Pararundi, tergugat enamnya adalah John Hepe Dju, tergugat tujuhnya Umbu Maramba,” papar Umbu Tonga.
Alasan dibalik gugatan yang tak hanya menggugat formil dalam hal ini lembaga KSU namun juga menggugat perorangan badan pengurus, Umbu Tonga menjelaskan dirinya telah mempelajari seksama perkara dimaksud, apalagi menurut pengakuan kliennya saldo mereka tinggal satu jutaan.
“Saya tanya asetnya, mereka bilang rata-rata kantornya di rumah pribadi. Hingga saya mempertimbangkan kalau saya hanya gugat lembaganya secara formil, tentu ketika perkara ini dimenangkan oleh kami selaku penggugat saya berpikir tentang kekuatan eksekutorial dari perkara ini untuk bisa dilaksakan. Artinya dari sisi budget mereka yang hanya sisa satu koma sekian sementara klien saya ini kerugiannya diatas jauh dari itu, maka tidak mungkin bisa dikembalikan, oleh karena kami larinya ke aset pribadi apalagi ini adalah koperasi yang beda dengan perseroan terbatas atau PT,” urai Umbu Tonga.
Lebih lanjut Umbu Tonga menambahkan, kasus ini telah lalui tahapan mediasi namun kemudian berujung kegagalan. Selain Zakarias, nasabah lainya yang merupakan kerabat dekat Zakarias adalah Corlina Konga Wudi, yang merupakan isteri dari Zakarias, dan tiga anak mereka masing-masing Bernardus Kopa Rihi, Maria Rija Ana Hamu dan Fransiska Lika Lija. Kesemuanya menjadi penggugat satu hingga lima dengan total investasinya Rp. 173 Juta yang dibuktikan dengan tanda terima berstempel dan bertanda tangan bagian keuangan koperasi Amanda.
Kasus ini bernilai total materil dan imateriil sebagaimana dijelaskan Umbu Tonga sebesar Rp. 2, 243 Miliar dengan komposisi diantaranya simpanan pokok juga bonus. “Saya bisa pastikan kasus ini hanya awalnya saja, kedepan nanti pasti ada kasus serupa yang juga diperkarakan,” pungkasnya.(ion)