Ganja 0,6 Gram Seret Bapak Dua Anak Asal Laura Ke Balik Jeruji

oleh
oleh
Tersangka YTA

Waingapu.Com – Daun dan beberapa biji yang diduga ganja atau marijuana seberat 0,6 gram akhirnya membuat YTA alias J berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, Sabtu (16/06) lalu. Bapak dua anak itupun hingga kini berada dibalik jeruji sel Mapolres setempat.

Dalam konferesni pers yang digelar Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT Silalahi, di depan Mapolres Sumtim, Selasa (19/06) siang lalu, YTA dengan ditampilkan ke depan awak media bersama barang bukti berupa daun dan biji yang diduga kuat marijuana seberat 0,6 gram. Barang dimaksud dkemas dalam satu bungkusan plastik, yang mana saat ditemukan dan digerebek aparat berada dalam kemasan bungkus rokok. Turut pula dijadikan barang bukti yakni dua unit handphone, satu unit powerbank serta uang Rp. 78.000,-.

Baca Juga:  GIZI BURUK HINGGA MASALAHNYA SENDIRI

Barang Bukti Narkoba

“Jadi petugas mendapatkan informasi pada hari Sabtu 16 Juni lalu, sekira pukul 14:00 Wita, di kamar nomer lima hotel Sandle Wood akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Selanjutnya Kasat Narkoba dan anggota melakukan persiapan dan pembagian tugas untuk selanjutnya dilakukan penyergapan. Dalam penyergapan itu akhirnya ditemukan sejumlah BB seperti yang ada di depan ini,” urai Victor sembari menunjukan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti Ganja

Dihadapan Kapolres yang kala itu didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumtim, Iptu. Putu Pariada, dan sejumlah jajaran Resnarkoba, YDA berurai air mata menyatakan penyesalannya. “Saya baru pertama tahu ini barang, sumpah demi Tuhan Yesus. Saya disuruh teman saja,” kata YDA dengan terisak dan nampak masih shock itu.

Baca Juga:  Pria Nekad Telan BB Sabu di Waingapu akan Diterbangkan ke Kupang

Adapun Pria berusia 44 tahun, yang beralamat Koro Kangali, Desa Rama Dana, Kecamatan Laura, Kabupaten Sumba Barat Daya, ini terjerat pasal 111 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun. Selain itu juga terjerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomer 35 tahun 2009 juga dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(ion)

Komentar