Waingapu.Com – Perkara gugatan perdata kepada Koperasi dan Badan Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Senin (15/01) pagi hingga jelas siang kemarin, majelis hakim PN yang diketuai oleh Richard Edwin Basuki dengan dua hakim anggota masing-masing Putu Wahyudi dan Emmy Haryono Saputro menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di dua lokasi yang terletak di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu. Hadir kala itu, Zakarias Ndawa Njuruhapa dan keluarganya bersama kuasa hukumnya selaku penggugat dan sejumlah pengurus Koperasi selaku tergugat diantaranya Umbu Maramba dan John Hepe Dju. Zakarias melalui kuasa hukumnya pasca PS menjelaskan, kerugiannya mencapai lebih dari lima miliar rupiah.
“Fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa ada dua alamat yang berbeda dari KSU ini, ada yang di jalan Umbu Tipuk Marisi dan ada kantor yang baru,” tandas Umbu Tonga, kuasa hukum Zakarias yang ditemui usai sidang PS dilaksanakan.
Lebih jauh Umbu Tonga memaparkan, Zakarias dan kerabatnya melalui dirinya selaku kuasa hukum yang meminta majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan setempat. Harapan kliennya ke depan proses penegakan hukum yang adil. “Klien kami berhak mendapatkan dananya kembali juga hak-haknya termasuk bonus dan bunga,” tandas Umbu Tonga didampingi Zakarias kala itu.
Umbu Tonga memaparkan lebih jauh, nilai yang diinvestasikan oleh kliennya total Rp. 173 juta. Kerugian materiilnya diperkirakan lebih dari Rp. 1 miliar sedangkan kerugian immateriilnya mencapai kurang lebih Rp. 3,5 Miliar. “Total tuntutan kerugian klien kami mencapai mencapai lima miliar tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah. Kasus ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi nasabah-nasabah yang merasa dirugikan diluar sana untuk nantinya kedepan idelanya menmpuh jalur hukum,” tandas Umbu Tonga.
Adapun ditempat yang sama, Zakarias dan keluarganya yang berasal dari Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai itu menjelaskan, dana sebesar Rp. 173 juta yang diinvestasikannya ke KSU Amanda bersama keluarganya adalah merupakan hasil menjual tanah.(ion)