Menjual Tanah Kepada Orang Asing Adalah Tindakan yang Egois dan Kurang Tepat 

oleh
oleh
Cevin Samapati

Menjual tanah kepada orang asing kini menjadi perilaku para pihak yang memiliki hak atas lahan yang tidak memiliki tuan terkhususnya lahan di pesisir pantai di pulau Sumba. Banyak orang berpendapat bahwa ini bagus karena harganya yang sangat mahal. Sebenarnya menurut saya ini adalah tindakan yang kurang bagus. 

Kenapa kurang bagu dan tepat? Karena menjual tanah kepada orang asing adalah tindakan yang cenderung salah, suatu tindakan terlalu egois, tergiur dengan uang yang banyak yang sifatnya sementara tanpa memikirkan ke depannya. Juga tanpa memikirkan masa depan anak-anak dan cucu-cucu yang akan menjadi penerus. 

Kebanyakan orang menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal menjual tanah di pesisir pantai kepada orang asing (Bule) dengan harga yang fantastis mahal. 

Baca Juga:  Menelusuri Penyebab Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi Sumba Timur: “Catatan kritis dari debat calon bupati & wakil bupati Sumba Timur 2015-2020”

Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyikapi masalah ini harusnya lebih memperhatikan atau segera mengatasinya. Sehingga tidak terlalu membawa dampak yang lebih besar lagi. Hal itu  karena hanya pemerintah yang memiliki hak penuh untuk mengatasi permasalahan ini.

Pantai

Indonesia tentunya sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan yaitu undang-undang Pokok agreria (UUPA) Undang-undang ini sudah ada lebih dari 50 tahun silam. Ada banyak undang-undang yang mengatur tentang pertanahan dan ragam undang-undang yang mencakup atas hak tanah. 

Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementarasementara. 

Baca Juga:  Takdirmu Memang Harus Terlambat!

Jika kita melihat dari aturan di atas tentunya kita sudah memiliki pemikiran yang yang dapat mengubah pola pikir kita untuk tidak menjual tanah tetapi kita mau menyewakan sehingga nanti tanah tersebut kembali menjadi milik kita ketika jadwal sewanya sudah selesai seperti aturan di atas yang menyatakan bahwa Hak guna usaha dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau perusahaan Indonesia. Jangka waktu hak guna usaha adalah 25 tahun bagi perorangan dan 35 tahun bagi perusahaan. Waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak guna bangunan dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau badan hukum Indonesia. Hak guna bangunan dapat diletaki di atas tanah negara atau tanah hak milik. 

Baca Juga:  Budaya Baca Masyarakat Indonesia Minim, Apakah Berpengaruh pada Masa yang akan Datang?

Jika mengunakan pola pikir kita untuk menerapkan peraturan ini maka disini tidak ada yang kita rugikan dan kebutuhan kita jika terpenuhi. Anak dan cucu-cucu kita juga ke depannya tidak akan kesusahan karena kita sudah menyimpan bagian untuk mereka. Mari kita ubah pola pikir ini sebelum terlambat karena penyesalan datang diakhir jika diawal itu namanya registrasi.

Penulis: Cevin Samapati, Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas PGRI Kanjuruhan, Malang 

Komentar