Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang terjadi dikarenakan seseorang mengambil barang milik orang lain dengan cara pemaksaan dan juga tanpa ijin dari pemiliknya. Akhir-akhir ini pada momen menuju akhir tahun, pencurian dan perampokan banyak sekali terjadi. Mulai dari pencurian harta benda dalam skala kecil sampai besar, bahkan juga hewan ternak menjadi incaran pencuri sekarang. Contohnya di Sumba Barat (Waikabubak) tepatnya rumah warga di belakang kantor Kependudukan beberapa waktu lalu terjadi pencurian hewan ternak babi yang walaupun luput dari pencuri karena ketahuan saat sedang mencuri.
Contohnya lainnya adalah perampokan yang dialami salah satu mahasiswa di Malang (Kanjuruhan), dimana mahasiswa tersebut dirampok handphonenya saat sedang dalam perjalanan ke kampus. Dan bisa jadi ada kasus-kasus pencurian dan perampokan lainnya yang tidak saya tahu atau bahkan tidak terliput atau terekspos.
Akankah baik-baik saja dengan kondisi seperti itu? Menurut saya tentu tidak baik-baik saja, karena hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang mempunyai kesibukan di luar rumah. Tentunya masyarakat yang mempunyai kesibukan di luar rumah akan sangat resah, karena memikirkan barang benda berharganya yang ada di rumah ketika ia tidak ada. Begitupun ketika mereka berada di luar rumah, mereka merasa terancam karena membawa barang-barang berharga milik mereka.
Oleh karena itu, untuk memadamkan keresahan masyarakat itu, pemerintah perlu melakukan berbagai macam upaya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan dan menegakan undang-undang tentang pencurian tersebut, tentunya lewat aparat hukum pemerintah. Seperti pada pasal 362-363 KHUP dengan bunyi :
- 1. Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
- 2. Pasal 363 KUHP
Ayat 1:
Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun:
- 1. Pencurian ternak
- 2. Pencurian pada saat ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
- 3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di gudangnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
- 4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- 5. Pencuri yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu.
Ayat 2:
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pemerintah melakukan upaya dengan membuat undang-undang yang mengatur tentang pencurian tersebut, maka masyarakat juga harus mampu membuat upaya-upaya preventif atatau antisipasi semampunya. Contoh upaya yang bisa dilakukan masyarakat adalah membuat pos penjagaan malam yang dijaga oleh bapak-bapak atau pemuda setempat dan juga berbagai macam upaya lainnya.
Penulis: Lidia Nora Putarato, Mahasiswi Prodi PPKn, Fakultas Ilmu pendidikan, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang