Waingapu.Com – Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu dan marga-marga terkait lainnya akan menggelar ritual adat di desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Ritual adat yang oleh Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu disebut ‘Li hori hela katuada pahuamba pada njara pada karambua, la uamba pamadang baka jari nanyaka na kadu tana paraingu, kadu luku mananga’ digelar sebagai bentuk penyerahan diri, permohonan ampun pada Sang Khalik serta leluhur, sehubungan telah terjadinya perusakan alam dan tanah adat/ulayat baik yang ada di darat maupun di air.
Kepada media ini, Paulus Umbu Lay Ria, selaku Wunang (tokoh adat/juru bicara) marga Lukuwalu, selain menjelaskan makna ritual yang rencananya akan digelar Minggu (30/07) pagi esok itu, juga menegaskan ritual adat ini telah diinformasikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumtim.
Paulus yang dihubungi media ini via telpon selularnya itu juga memaparkan, pelaksanaan ritual adat itu juga didasari kondisi alam yang dinilai telah rusak, yang mana ditandai dengan kekeringan, kekurangan air. Kondisi itu oleh Paulus dan marga Lukuwalu terjadi karena aksi pembakaran padang yang marak, juga masuknya investor dalam bidang perkebunan tebu oleh PT. MSM.
“Tanah-tanah adat dan tempat-tempat sembahyang telah dirusakan dengan excavator. Kami akan tetap buat ritual itu sekalipun lokasinya telah rusak dimana kayu-kayunya telah ditebang dan dirusakkan. Selain itu kami akan lanjutkan juga ritual di rumah adat kami,” tandas Paulus seraya menambahkan, terkait ritual itu dirinya bersama Umbu Mbadi Ndapabeling, telah menginformasikan dan mengundang Disbudpar.
“Kami berdua telah menemui langsung Kepala Dinas terkait pelaksanaan ritual ini. Nanti ritual ini akan dihadiri oleh sejumlah marga terkait lainnya. Bisa lima sampai tujuh marga yang hadir nanti,” pungkas Paulus.(ion)