Waingapu.Com – BPOM Kupang melalui Pos POM Sumba Timur, NTT, Jumat (5/8/2022) siang lalu menggelar operasi penertiban peredaran obat dan makanan di Waingapu. Operasi ini juga melibatkan petugas dari instansi terkait, dan berhasil menemukan dan melakukan penyitaan ratusan jenis kosmetika juga obat-obatan tradisonal tanpa ijin edar.
“Hasil operasi hari ini di dua toko ditemukan 229 jenis produk kosmetika tanpa ijin edar dan 2 jenis obat tradisional yang juga tidak miliki ijin edar dan diduga kuat mengandung bahan berbahaya,” jelas Bernardus Beda Moron, Kepala Pos POM Waingapu, Jumat (5/8/2022) di kantornya pada wartawan selepas gelaran operasi itu.

Dijelaskan Bernardus, hasil sitaan itu akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpina BPOM di Kupang untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
“Ini temuan yang pertama kali, selanjutnya pemilik dan penjual kosmetik dan obat-obatan sitaan itu akan diberikan sanksi administratif pada pemilik barang dan diminta untuk tanda tangani pernyataan bermeterai untuk tidak lagi menjual produk ini yang mana nanti akan dimusnahkan,” tandas Bernardus.
Terpantau saat gelaran operasi itu, beberapa jenis kosmetik yang diamankan petugas diantaranya masker, luluran, dan lipstick. Para penjaga atau pramuniaga nampak tak bisa berbuat banyak namun tetap terkesan koperatif ketika mendengar penjelasan petugas.
“Ini baru pertama kali juga toko kami didatangi, kamu mau bagaimana lagi jika memang barang itu tidak terdaftar dan juga tidak ada ijin BPOM,” ujar ukas Noldy salah satu pramuniaga di salah satu toko yang terletak di tanjakan kilometer 3 arah barat kota Waingapu itu.
Dalam operasi itu, selain unsur BPOM selaku insiator, juga ikut terlibat unsur Polres, Pol PP, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perdagangan Sumba Timur. Barang – barang yang diamankan petugas dicatat jensi dan jumlahnya dalam berita acara yang juga disaksikan dan ditandatangani penjaga ataupun pemilik toko yang menjualnya. (ped/ion)