Waingapu.Com – Elvis Runga L. Djawa, pemuda berusai 18 tahun asal desa Pulu Panjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu (Nggoa) Kabupaten Sumba Timur, NTT, dituntut 2,6 tahun penjara. Sidang perkaranya telah berlangsung dan nasipnya akan ditentukan pada Selasa (18/10/2022) mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waingapu.
“Kami tuntut pelaku 2,6 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Waingapu pada Selasa 11 Oktober lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur Okto Rikardo, melalui Kasie Intel Doniel Ferdinand di kantornya, Jumat (15/10/2022).
Doniel yang saat itu didampingi Kasie. Pidum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony lebih lanjut menambahkan, sesuai rencana sidang putusan akan digelar pada Selasa (18/10/2022) nanti.
Sebagaimana pernah diberitakan media ini beberapa waktu lalu, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma L.S, melalui Kapolsek Lewa, Ipda. Jerfry Dwi Nugroho Silaban dan Bripka. Juan Pablo sebagai Kanit. Reskrim menjelaskan, kasus pencabulan terhadap seorang nenek terjadi di Desa Pulu Panjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu. Elvis Runga L. Djawa, pemuda berusia 18 tahun yang menjadi pelakunya. Yang menjadi korbannya adalah KH alias Hiala, seorang nenek berusia 56 tahun.
“Selain saksi pelapor, ada tiga saksi lainnya yang juga telah kami periksa terkait kasus ini. Pelaku kini kami amakan di Mapolsek pasca ditangkap setelah mendapatkan pengaduan korban,” jelas Juan Pablo yang dihubungi media in, Minggu (15/05/2022) silam.
Seperti dipaparkan Juan Pablo, peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh Elvis pada Kamis (31/04/2022) malam. Nenek Hiala yang telah menjanda itu, katanya, dalam perjalanan pulang ke rumah dari melayat tetangga yang meninggal dunia. Namun di perjalanan dicegat dan dijatuhkan, kemudian pakaian korban dilucuti serta kemudian dicabuli menggunakan jari.
Lebih jauh urai Juan Pablo, korban mengaku berupaya melawan pelaku yang seusia cucunya itu. Namun korban kalah tenaga dan memilih pasrah sembari memohon pelaku jangan membunuhnya setelah melakukan perbuatan keji itu.
“Saat mencegat korban di jalan setapak yang sepi dan gelap itu, pelaku telah dalam posisi bugil, upaya perlawanan nenek tidak berguna karena pelaku lebih kuat. Korban secara garis besar bilang, kau mau buat apa silakan sudah asal kau jangan kasih mati saya. Setelah mendegar permohonan itu, pelaku yang dengan tangan dan jari menggerayangi tubuh dan organ vital korban kabur. Korban kemudian berlari dan meminta pertolongan pada warga terdekat yang mana kemudian menjadi salah satu saksi,” urai Juan Pablo. (ion)