Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kupang, Dua Wanita Muda Diamankan Polisi

oleh
oleh
Viktor Nenotek

Waingapu.Com – Personil Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Rabu (01/09) mengungkap dugaan tindak pidana asusila/Prostitusi Online. Dua orang terduga pelaku diamankan petugas. Keduanya wanita dan menjalankan aktifitasnya dengan menggunakan aplikasi MiChat .

Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombespol. Johannes Bangun, melalui Plt. Wadirkrimsus Kompol. Yan C. Ratu, yang didampingi Kanit Siber Kompol. Arif Sadikin dan Paur Penmas Humas Polda NTT. Iptu Viktor Nenotek kepada awak media mengatakan, Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan laporan dari masyarakat, Personel Direktorat Reskrimsus Polda NTT bergerak mengamankan dua orang wanita. Adalah AP (20) dan CB (21) ditenggarai kuat melakukan tindak pidana asusila/prostitusi online.

Baca Juga:  Hilang Dicuri, Buser Polres Temukan 3 Dosing Pump PT. MSM di Rumah Kades Watupuda

Disebutkan pengungkapan kasus itu beraawal dari informasi masyakarat dan kemudian ditelusur serta dikembangkan aparat. “Menerima informasi dan laporan warga, kami lakukan penelusuran dan hasil pengembangan, diamakan dua wanita di tempat yang berbeda,” jelas Kompol Yan Ratu.

Sehubungan dengan hal itu, Yan Ratu menghimbau para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak gadisnya. Hal itu agar tidak mudah terjerumus dan terhindar dari bahaya dan jeratan asusila seperti halnya atau prostitusi online.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 585.000, satu unit handpohe merk Iphone. Juga turut dijadikan barang bukti adalah screenshot percakapan aplikasi MiChat, juga SIM Card yang di gunakan para pelaku untuk melakukan BO atau Booking Order.

Baca Juga:  Dilaporkan Ke Polisi, Admin WFC Sebut Pelapor Keliru Namun Tetap Hormati Proses Hukum

Atas perbuatannya, para pelaku akan di kenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (rut)

Komentar