Polda NTT Terus Mengusut Dugaan Pelanggaran Prokes di Pulau Semau

oleh
oleh
Rishian Krisna Budhiaswanto

Waingapu.Com – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pejabat di NTT saat melakukan kegiatan pesta pora di Pulau Semau, selain mendapatkan kritikan serta kecaman dari sejumlah pribadi dan elemen di masyarakat. Tak hanya itu, peristiwa itu juga dipastikan akan diusut oleh Polda NTT dengan membentuk tim khusu. Hal ini disampaikan Kapolda NTT, melalui Kabid Humas, Kombes – Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto melalui rilis resmi Rabu (01/09) lalu.

Dikatakan Krisna, sejak awal Polda NTT telah bekerja dan membentuk tim untuk mengusut hal tersebut. Bahkan kata dia, Tim yang dibentuk telah melakukan klarifikasi kepada panitia penyelengara dan Satgas Covid-19 Provinsi NTT dan pihak terkait lainnya. Langkah itu guna mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut baik secara kelengkapan administrasi maupun pelaksanaannya.

Baca Juga:  Walau Ruang Isolasi Covid-19 Masih Dihuni Satu Pasien, Sumba Timur Tetap Zona Hijau

“Polda NTT sejak awal terjadinya peristiwa di Semau telah bekerja dan membentuk tim utk mengusut hal tersebut dan Tim yg dibentuk telah melakukan klarifikasi kepada panitia penyelengara dan Satgas Covid-19 Provinsi dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut, baik secara kelengkapan adiministrasi, maupun pelaksanaannya, dan hasil sementara yang didapatkan tim khusus Polda NTT, bahwasanya ada beberapa tahapan baik acara resmi dan acara tambahan, sehingga perlu dilihat pada tahapan mana kelalaian dalam pelaksanaan prokes telah terjadi,” papar Krisna.

Ditegaskan Krisna, Polisi sangat menghargai aturan hukum yang berlaku serta semua laporan dan pengaduan masyarakat. Juga dijelaskan Kabid Humas, kelalaian pelanggaran prokes di Semau merupakan wewenang Satgas Covid-19 baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Baca Juga:  Tak Pakai Masker di Tempat Umum, 21 Warga Waingapu Diberi Sanski Push Up

“Polri sangat menghargai demokrasi dan aturan hukum yang berlaku, semua pengaduan atau laporan masyarakat harus dilaksanakan pengkajian sesuai ketentuan yang berlaku, hingga memberikan azas equality before the law kepada semua warga. Dan dalam peristiwa kelalaian pengawasan prokes seperti ini, maka yang dikedepankan adalah Satgas Covid-19 baik itu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Krisna.

Tak bisa dipungkiri, hingga kini pelbagai elemen masyarakat terus mengkritisi kegiaatan Pemprop. NTT di Semau. Nada kritis diutarakan via media sosial seiring viralnya peristiwa itu, tak hanya tertuju pada para pejabat yang menghadiri kegiatan tersebut, namun juga kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab menangani persoalan ini, diantaranya tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Baca Juga:  Sumba Timur Kembali Kirim Delapan Sampel Swab ke Kupang

Foto dan video yang beredar luas di masyarakat dan viral di media sosial ini memperlihatkan momentum saat pelantikan TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) pada Jumat (27/08) di Pantai Otan, Pulau Semau. Dimana disebutkan warganet adanya ada pesta, kerumunan banyak orang, joged dan abaikan jarak dan juga tidak memakai memakai masker. (rut)

Komentar