Polres Sumba Timur Sudah Tangani 21 Kasus Pemerkosaan & Pencabulan Sepanjang 2019

oleh
oleh
Victor MT. Silalahi

Waingapu.Com – Kasus pemerkosaan dan pencabulan, termasuk di dalamnya kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak-anak, juga penelantaran anak, tetap menjadi atensi dari Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, dalam penanganan hukumnya. Hal itu diungkapkan Kapolres, AKBP. Victor MT. Silalahi, kepada sejumlah elemen mahasiswa dan kepemudaan setempat, Senin (30/09) lalu.

“Kurang lebih ada dua puluh satu pelaku pemerkosaan, pencabulan yang telah tertangani dan juga telah P-21 berkasnya. Termasuk di dalamnya kasus pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan dan juga penelantaran anak. Jadi saya sampaikan di sini, bahwa kasus-kasus seperti ini tetap jadi prioritas kami di Polres Sumba Timur juga kasus jenis ini merupakan atensi pimpinan tertinggi kami dalam hal ini Kapolda dan Kapolri,” tandas Victor, kala menerima sejumlah elemen mahasiswa dan kepemudaan yangg menggelar aksi demo damai dan keprihatinan, di depan Mapolres saat itu.

Baca Juga:  Ganja 0,6 Gram Seret Bapak Dua Anak Asal Laura Ke Balik Jeruji
Demonstrasi

Aksi yang dilakukan oleh elemen kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Pemuda Untuk Kebenaran (SADAR) itu juga menyasar DPRD dan juga Bupati Sumba Timur. Mereka menyauarakan berbagai keprihatinan dan harapan juga penuntutan, yang mana salah satu diantaranya adalah terkait dengan pencegahan dan penuntasan hukum kasus ‘predator anak’.

Rabu (02/10) siang lalu, Polres Sumtim juga telah merilis secara resmi kasus pencabulan anak umur enam tahun, yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandawai. Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak dan media elektronik yang bertugas di Sumtim itu, Kapolres memaparkan penanganan kasus yang telah mencapai tahap 1 (satu).

“Jadi kasus ini melibatkan tersangka SL bergelar MA. Pd. Dimana tersangka telah dan akan tetap ditahan guna proses hukum lebih lanjut, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku ini minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,”tandas Kapolres Sumtim, dalam konferensi pers saat itu.

Baca Juga:  Beberapa Wilayah NTT Diprediksi Akan Kembali Diguyur Hujan, Termasuk Sumba Timur

Dalam kesempatan itu, Kapolres dan jajarannya juga menunjukan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan itu yakni seperangkat pakaian, juga pakaian dalam korban. Pasal 81 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi perangkat hukum dan aturan yang menjerat pelaku yang dikenal sebagai tokoh masyarakat juga Kepala Sekolah di salah satu lembaga pendidikan dasar di Kecamatan Kadumbul itu. (ped-ion)

Komentar