Transaksi Keuangan di Bank NTT Utamakan SOP, Tepikan Peraturan Bupati Sumba Timur

oleh
oleh
Yusuf H. Mawolu dan Frans Mangngi

Waingapu.Com – Transaksi keuangan di Bank NTT Cabang Waingapu, khususnya dalam penarikan dana milik pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk pembayaran gaji guru dan Aparatur Sipil negara (ASN) hanya mengedepankan syarat sesuai Standar Operasional Perbankan (SOP). Regulasi atau ketentuan hukum dan perundang-undangan lainnya termasuk Peraturan Bupati, tidak dijadikan rujukan oleh Bank yang dikenal dengan tagline ‘Melayani Lebih Sungguh’ itu.

“Penarikan tunai tidak dibatasi sepanjang layak sesuai SOP tetap dilayani,” ujar Yusuf Mawolu, Kepala Bank NTT Cabang Waingapu, kepada wartawan, Selasa (25/05) pekan lalu. Ia didampingi Wakil Kepala Cabang, Frans Mangngi, di ruang kerjanya.

Mengacu pada realita bahwasanya pemilik saham mayoritas di Bank NTT adalah Pemprop, Pemkab dan Pemkot Se-NTT, sehingga idealnya regulasi yang merupakan produk dari pemerintah, penting pula ditaati atau dijadikan rujukan manajemen Bank NTT dalam transaksi, ditampik oleh Yusuf Mawolu. “Kita hanya sesuaikan dengan SOP saja,” tandasnya diamini Frans.

Baca Juga:  Keluarga Yusuf Waluwanja Tunjuk Fredrik Jaha dan Rekan Jadi Kuasa Hukum

Ditanya lebih lanjut terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sumba Timur Nomor 48 tahun 2017, tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, tidak menjadi rujukan dalam transaksi keuangan di Bank NTT cabang Waingapu? Sempat hening beberapa saat, baik Yusuf dan Frans lalu senada kembali menyatakan semuanya disesuaikan dengan SOP semata.

Untuk diketahui Perbup Sumba Timur Nomor 48 tahun 2017, tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, pada Bab III (tiga) Pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) menyebutkan, ‘Setiap pembayaran belanja APBD wajib dilakukan dengan transaksi non tunai.’ Dan selanjutnya pada pasal 2 (dua) dijabarkan bahwa pembayaran sebagaimana disebutkan pada pasal 1 (satu) terdiri dari Belanja tidak langsung meliputi, Belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Juga belanja langsung yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja Modal. Dalam Perbup ini, dalam diktum ‘Mengingat’ menjadikan sejumlah Undang-Undang juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri menjadi rujukannya.

Baca Juga:  Mangkir Panggilan Kejaksaan: Tjahyadi dan Wahyudi Akan Dipanggil Paksa

Merujuk data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, dalam Konferensi Pers penetapan dan penahanan tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Gaji ASN, Selasa (18/05) malam lalu disebutkan ada sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pembayarannya. Transaksi dalam bentuk pencairan atau penarikan oleh Bendahara gaji guru TK, SD dan SMP juga non guru itu dilakukan di Bank NTT dalam periode Februari hingga Desember 2019 (lihat berita berjudul Ini Detail Kekurangan Gaji ASN Tahun 2019 Dalam Kasus Korupsi di Disdik Sumba Timur).

Diberitakan sebelumnya, lima ASN ditetpakan sebagai TSK dan hingga kini masih menjadi tahanan titipan Kejari di Rutan Mapolres Sumba Timur.

Baca Juga:  Kredit Fiktif Bank NTT Cabang Sumtim, Akan Berujung SP3?

“Kami masih terus lakukan pemberkasan, yang pasti kasus ini terus jalan proses hukumnya. Kami juga sama dengan masyarakat berharap kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang. Yang pasti jika sudah rampung, secepatnya akan kami limpahkan dan kabari rekan-rekan wartawan,” jelas Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, melalui Doniel Ferdinand, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari setempat, kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (ion)

Komentar